SERANG – Target realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru mencapai Rp1,9 miliar. Target tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 sebesar Rp15 miliar.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiri mengatakan potensi PBG di Kota Serang berdasarkan target di APBD 2021 sebesar Rp15 miliar.
“Kalau target Rp15 miliar, realiasi sampai saat ini baru Rp1,9 miliar,” ujarnya usai menghadiri Rapat Bersama dengan Komisi III DPRD Kota Serang, Kamis (9/9).
Sugiri menjelaskan, minimnya realiasi PBG karena perubahan aturan yang sebelumnya di dalam IMB kemudian terpisah menjadi PBG sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kata Sugiri, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kendalanya karena ini model baru, sistem baru. Sekarang serba sistem. kami juga harus manut pada aturan pusat. Termasuk pemungutan PAD ini tanpa ada dasarnya (Perda),” katanya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Achmad Mujimi mengaku sampai saat ini pihaknya kehilangan potensi PAD dari PBG, karena harus terlebih dahulu menyesuaikan dengan aturan.
“Sampai hari ini karena kami juga sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena kami tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perda-nya,” katanya.
Kata Mujimi, pihaknya bersama Komisi III DPRD Kota Serang bertujuan memastikan kelanjutan PBG sebagai salah satu sumber PAD. Serta, mencari solusi agar realiasi PAD bisa tercapai sesuai target.
“Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri),” terangnya.
“Nanti dari Kemendagri, diharapkan ada diskresi. Jadi, menunggu kebijakan pusat, sementara sebelum terbit ini aturan yang baru, kami tidak bisa memungut retribusi,” tambah Mujimi. (Fauzan Dardiri)