radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Rp1,9 Miliar 

Redaksi by Redaksi
09-09-2021 12:41:58
in Berita Utama, Umum
0
Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Rp1,9 Miliar 

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Serang Sugiri

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Target realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru mencapai Rp1,9 miliar. Target tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 sebesar Rp15 miliar. 

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiri mengatakan potensi PBG di Kota Serang berdasarkan target di APBD 2021 sebesar Rp15 miliar.

“Kalau target Rp15 miliar, realiasi sampai saat ini baru Rp1,9 miliar,” ujarnya usai menghadiri Rapat Bersama dengan Komisi III DPRD Kota Serang, Kamis (9/9). 

Baca Juga :

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33
Santuni Anak Yatim Piatu, PT BPR BERKAH Bagikan 550 Paket Sembako

Santuni Anak Yatim Piatu, PT BPR BERKAH Bagikan 550 Paket Sembako

Selasa, 9 Agustus 2022 10:04

Sugiri menjelaskan, minimnya realiasi PBG karena perubahan aturan yang sebelumnya di dalam IMB kemudian terpisah menjadi PBG sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Kata Sugiri, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kendalanya karena ini model baru, sistem baru. Sekarang serba sistem. kami juga harus manut pada aturan pusat. Termasuk pemungutan PAD ini tanpa ada dasarnya (Perda),” katanya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Achmad Mujimi mengaku sampai saat ini pihaknya kehilangan potensi PAD dari PBG, karena harus terlebih dahulu menyesuaikan dengan aturan. 

“Sampai hari ini karena kami juga sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena kami tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perda-nya,” katanya.

Kata Mujimi, pihaknya bersama Komisi III DPRD Kota Serang bertujuan memastikan kelanjutan PBG sebagai salah satu sumber PAD. Serta, mencari solusi agar realiasi PAD bisa tercapai sesuai target. 

“Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri),” terangnya. 

“Nanti dari Kemendagri, diharapkan ada diskresi. Jadi, menunggu kebijakan pusat, sementara sebelum terbit ini aturan yang baru, kami tidak bisa memungut retribusi,” tambah Mujimi. (Fauzan Dardiri)

Tags: Pemkot Serang

Related Posts

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator
Berita Utama

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33
Santuni Anak Yatim Piatu, PT BPR BERKAH Bagikan 550 Paket Sembako
Berita Utama

Santuni Anak Yatim Piatu, PT BPR BERKAH Bagikan 550 Paket Sembako

Selasa, 9 Agustus 2022 10:04
Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global
Berita Utama

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Next Post
Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang

Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sekda Lebak Budi Santoso, meminta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebak mendukung dan membantu Pemkab Lebak membangun...

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Produk baja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.