SERANG – Puluhan aktivis tani dan mahasiswa menilai reformasi agraria di Banten gagal total karena konflik agraria tak pernah kunjung selesai.
Hal itu disampaikan puluhan aktivis saat melakukan aksi damai memperingati hari Kaum Tani Tidak Bertanah (Day Of The Landless Day) yang diperingati setiap 29 Maret.
Pantauan Radar Banten, puluhan aktivis mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) tiba di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang sekira pukul 15.15 WIB. Kendati hanya melakukan aksi damai, kedatangan mereka mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Serang.
“Dalam kurun waktu 10 Tahun terakhir ada 20 kriminalisasi, penangkapan bahkan pembunuhan terhadap kaum tani di TNUK,” kata Budi Hermansyah, perwakilan Front Perjuangan Rakyat, kepada wartawan di sela-sela aksi, Jumat (29/3).
Ia menjelaskan, saat ini konflik agraria di Banten lebih banyak didominasi kasusnya oleh warga dan kaum tani. Ia mencontohkan di Kabupaten Pandeglang, para petani masih dirampas haknya oleh perusahaan dan negara, dalam hal ini diwakili oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Perkebunan, dan Perhutani. “Pemerintah daerah seperti menutup mata, kami minta Jokowi-JK turun tangan,” ungkapnya.
Pengurus DPP Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Pusat ini menambahkan, saat ini ada sekitar 1.117 petani yang menggarap lahan di Taman Nasional Ujung Kulon.
“Dengan tanah garapan yang hanya kurang dari setengah hektare. Tanah garapan mereka tersebar di 12 desa di Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Sumur ada tujuh desa,” tuturnya.
Para kaum tani ini, dikatakan Budi menggantungkan hidupnya dalam menggarap tani di kawasan TNUK seperti padi, cengkeh, lada, jengkol, petai, rambutan durian, bambu kemudian pisang. “Jadi apa yang digembor- gemborkan Jokowi-JK tentang reforma agraria itu gagal total,” tegasnya.
Aktivis mahasiswa Sahrudin menambahkan, konflik-konflik agraria di Provinsi Bantem hingga tahun ini masih belum terselesaikan. Seperti yang dialami petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Cigemblong, Kabupaten Lebak dengan PT. Pertiwi Lestari, di Cibaliung Kabupaten Pandeglang dengan Perum Perhutani dan di Gorda Kabupaten Serang dengan TNI AU.
“Belum lagi alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak bisa dibendung. Padahal sudah ada Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” jelasnya. (Deni S)