SERANG – Belum adanya regulasi menjadi kendala bagi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Serang. Padahal, sejumlah masyarakat mendesak Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan yang ada di Ibukota Provinsi Banten ini. Hal itu disampaikan ke DPRD Kota Serang, Senin (16/4) kemarin.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengaku Pemkot mencoba secara bertahap membenahi tempat-tempat hiburan. “Ada yang menyalahgunakan izin yang awalnya resto jadi tempat hiburan. Ada juga yang tanah pemerintah jadi tempat hiburan,” ujar Jaman, Selasa (17/4).
Kata dia, Satpol PP Kota Serang sudah duduk bersama para pengelola tempat hiburan yang menggunakan tanah pemerintah. Para pengelola berkomitmen untuk siap menutup tempat hiburan mereka. “Malah bangunannya juga harus dibongkar,” tandasnya.
Ia sudah menegaskan Satpol PP untuk menindaktegas para pengelola yang tidak komitmen. Bahkan, tempat usaha yang menyalahgunakan izin juga akan diminta untuk mengembalikan peruntukannya. Namun, tambahnya, hal itu akan dilakukan secara bertahap.
Jaman mengaku, Pemkot kesulitan untuk bertindak lantaran belum adanya regulasi. Termasuk pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) yang belum rampung sejak bertahun-tahun lalu. “Ya raperda itu salah satunya,” ungkap
Ia mengatakan, pembahasan raperda itu belum rampung karena harus ditinjau ulang yang mencakup seluruh kepentingan masyarakat. “Makanya harus ditinjau ulang kembali. Saya sih berharapnya raperda itu rampung tahun ini,” tandas Jaman. (Rostinah/RBG)