radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Regulasi jadi Kendala Penertiban Tempat Hiburan

Redaksi by Redaksi
18-04-2018 13:33:40
in Berita Utama, Umum
0
Pemkot Serang Taksir Penataan Banten Lama Butuh Rp 200 M

Walikota Serang Tb Haerul Jaman

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Belum adanya regulasi menjadi kendala bagi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Serang. Padahal, sejumlah masyarakat mendesak Pemkot Serang untuk menutup tempat hiburan yang ada di Ibukota Provinsi Banten ini. Hal itu disampaikan ke DPRD Kota Serang, Senin (16/4) kemarin.

Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengaku Pemkot mencoba secara bertahap membenahi tempat-tempat hiburan. “Ada yang menyalahgunakan izin yang awalnya resto jadi tempat hiburan. Ada juga yang tanah pemerintah jadi tempat hiburan,” ujar Jaman, Selasa (17/4).

Kata dia, Satpol PP Kota Serang sudah duduk bersama para pengelola tempat hiburan yang menggunakan tanah pemerintah. Para pengelola berkomitmen untuk siap menutup tempat hiburan mereka. “Malah bangunannya juga harus dibongkar,” tandasnya.

Baca Juga :

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52
Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Jumat, 5 Agustus 2022 11:48

Ia sudah menegaskan Satpol PP untuk menindaktegas para pengelola yang tidak komitmen. Bahkan, tempat usaha yang menyalahgunakan izin juga akan diminta untuk mengembalikan peruntukannya. Namun, tambahnya, hal itu akan dilakukan secara bertahap.

Jaman mengaku, Pemkot kesulitan untuk bertindak lantaran belum adanya regulasi. Termasuk pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) yang belum rampung sejak bertahun-tahun lalu. “Ya raperda itu salah satunya,” ungkap

Ia mengatakan, pembahasan raperda itu belum rampung karena harus ditinjau ulang yang mencakup seluruh kepentingan masyarakat. “Makanya harus ditinjau ulang kembali. Saya sih berharapnya raperda itu rampung tahun ini,” tandas Jaman. (Rostinah/RBG)

Tags: Hiburan Malam

Related Posts

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif
Berita Utama

Di Tengah Krisis Global, Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif

Jumat, 5 Agustus 2022 18:52
Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten
Berita Utama

Berbagai Jenis Layanan di Sediakan Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Jumat, 5 Agustus 2022 11:48
bank bjb Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan
Berita Utama

bank bjb Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan

Kamis, 4 Agustus 2022 10:34
Next Post
ASN Milenial Cenderung Tidak Loyal pada Kebijakan Pimpinan

ASN Milenial Cenderung Tidak Loyal pada Kebijakan Pimpinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 memberlakukan penggunaan aplikasi Kikiping...

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:01

PANDEGLANG-RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam mem-blacklist CV Dua Putra Panjalu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.