TANGERANG SELATAN – Sejumlah praktisi kesehatan seperti dokter, fasilitasi dan tenaga kesehatan mengikuti forum diskusi publik bertemakan ”JKN Terjebak dalam Regulasi yang Saling Mengunci” yang digelar di Hotel Atria Gading Serpong, Kelapadua, Sabtu (10/8) lalu. Dalam diskusi tersebut mencuat sejumlah keluhan di antaranya mengenai kerancuan regulasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten dr Nabil Atta Samandari mengatakan, kerancuan tersebut terjadi lantaran adanya ketidaksesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu menurutnya berakibat pelaksanaan JKN terkunci dengan regulasi-regulasi yang ada.
“Ada kerancuan dalam regulasi JKN yang berlaku saat ini dan menimbulkan ketidak jelasan fungsi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Apalagi belum lama ini ada surat dari BPJS Kesehatan tentang review penurunan kelas rumah sakit yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal ada rumah sakit mengalami kesulitan dalam cash flow-nya. Kami mengerti untuk peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit, tetapi waktunya tidak tepat,” katanya.
Sementara Sekretaris Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang Banten Anitya Irna mengatakan, di Banten ada 21 rumah sakit yang mendapatkan surat edaran dari BPJS Kesehatan. Penurunan kelas tersebut, tambah Ani, akan berdampak pada besaran tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Semakin tinggi kelas rumah sakit, semakin besar tarifnya. Apalagi rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas, diminta mengembalikan kelebihan klaim yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini tentunya sangat memberatkan arus kas rumah sakit. Ditambah lagi, dengan adanya keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan. Sedangkan uangnya sudah kami gunakan untuk pelayanan dan operasional,” terangnya.
Ditempat yang sama, Direktur Centre for Health Economics and Policy Studies sekaligus Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrani menuturkan, keluhan rumah sakit merupakan salah satu dampak dari penetapan iuran yang masih di bawah perhitungan aktuaria yang direkomendasikan DJSN.
Menurutnya, masalah utama dalam program JKN bukan pengeluaran yang terlampau besar, tetapi premi iuran yang dibayarkan oleh peserta masih belum ideal. Ia mencontohkan untuk segmen peserta penerima upah besaran iuran masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro menjelaskan, kenaikan tarif iuran tidak hanya dengan satu pola, tetapi harus mempertimbangkan segmen lain.
Pasalnya, lanjut dia, dana JKN yang dibayarkan oleh pemerintah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) justru digunakan untuk menutup biaya klaim dana kesehatan dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Perlu diketahui, saat ini jumlah peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah sebanyak 96,5 juta jiwa dengan tarif premi Rp23.500 per orang setiap bulan. Adapun peserta segmen PBPU berjumlah 34,1 juta jiwa, peserta pekerja penerima upah (PPU) aparatur sipil negara sebanyak 17,5 juta jiwa, dan PPU swasta 32,5 juta jiwa dan bukan pekerja 5,1 juta. (mg-04/adm/sub)