SERANG – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Banten menilai tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sangat mahal. Satu tarif unit bangunan rumah dipatok Rp500 ribu.
Menurutnya, hal ini berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat.
“IMB perumahan maupun di Kota Serang memiliki patokan harga dan tidak masuk akal,” kata Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Banten, Roni Hindiriyanto Adail kepada kepada awak media, Senin(29/7).
“Tarif yang dipasang dengan harga perunit rumah senilai Rp500 ribu. Harusnya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 2016,” sambung Roni.
Roni berharap, biaya IMB perumahan bisa dibuat murah dan cepat dalam pekerjaannya. Sebab terdapat 30 perumahan subsidi dan 15 perumahan komersil di Kota Serang. “Jangan sampai pembuatan IMB balik ke permasalahan klasik, dengan tergantung deal-dealan dengan DPMPTSP Kota Serang. Seharusnya mendukung dan merangkul, karena peran swasta juga diperlukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan, memasang tarif sebesar Rp15 juta untuk sekali pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itupun berdasarkan luas bangunan yang akan di bangun.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi mengatakan, tarif tersebut dipasang untuk mencapai target tahun 2019 sebesar Rp4 Miliar. Bahkan, pembuatan IMB pun bisa lebih dari Rp15 juta. “Karena untuk sekarang mah baru 50 persen yang terselesaikan pembuatan IMB, dan optimis tahun ini bisa mencapai Rp4 miliar,” kata Mujimi. (Ken Supriyono)