SERANG – Rekapitulasi perolehan suara di TPS pada Pilgub Banten 2017 sangat krusial karena rekapitulasi perolehan suara akan langsung dilakukan KPPS di PPK. Tidak ada lagi rekapitulasi di tingkat PPS. Selain itu, KPPS juga berkewajiban membuat berita acara penggunaan C-6, yakni surat panggilan kepada pemilih yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, KPPS harus jujur dan menguasai alat kerja. “Perekrutan KPPS kali ini dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan bahwa KPPS yang telah dua periode tidak boleh dipilih lagi,” ujar Heri, Jumat (18/11).
Kata dia, KPPS juga harus menguasai tiga payung hukum, yaitu Peraturan KPU No 3 Tahun 2015, Peraturan KPU No 14 Tahun 2016, dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2016.
Pengarah Pokja Pembentukan KPPS KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menjelaskan, pendaftaran dan pemasukan berkas calon anggota KPPS di PPS akan dilakukan mulai 30 November hingga 13 Desember nanti. Calon anggota KPPS berusia paling rendah 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat. Selain itu, KPPS juga harus berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Kata dia, masa kerja KPPS satu bulan. Untuk ketua, honor yang akan diberikan sebesar Rp500 ribu. Sementara, anggota Rp400 ribu dan linmas Rp300 ribu.
Secara keseluruhan, KPU Kota Serang akan merekrut 8.631 orang KPPS untuk bertugas di 959 TPS. Tujuh anggota KPPS akan bertugas di dalam TPS, sementara dua lagi adalah linmas yang bertugas menjaga keamanan TPS.
Divisi SDM KPU Kota Serang Fierly MM menuturkan, pihaknya akan mengundang tujuh orang saat bimtek pemungutan suara nanti. “Tidak seperti Pemilu 2014 lalu yang hanya dua orang,” ujarnya.
Kata dia, bimtek KPPS itu nanti dilaksanakan per kelurahan agar lebih efektif. “Bimtek itu nanti dikupas secara detail dan teknis apa dan bagaimana tugas KPPS di TPS.
Ia mengatakan, dalam perekrutan KPPS, KPU juga mempertimbangkan analisis SDM pada Pemilu 2014. “Ada ketentuan, KPPS yang pernah diberhentikan oleh KPU atau DKPP, tidak boleh lagi digunakan jasanya pada Pilgub sekarang. Itu sudah jelas,” tandasnya.
Saat Pemilu 2014 lalu, atas dasar rekomendasi Panwaslu Kota Serang, KPU memberhentikan beberapa KPPS. Nama-nama itu tidak bisa lagi direkrut untuk pilgub ini. Saat ini, KPU sedang menginventarisasi ulang nama-nama tersebut. (Rostina)