SERANG – Sebilah kayu yang berfungsi sebagai patok rumah berubah menjadi senjata mematikan di tangan Samin (29). Buruh harian lepas ini menggunakan patok kayu itu untuk menghabisi nyawa Rustndi (32) dan Alwi (4).
Hal itu terungkap saat rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Selasa (13/8) lalu. Kemarin (26/8), polisi memilih menggelar reka ulang di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Serang.
Pantauan Radar Banten rekontruksi dimulai sekira pukul 14.40 WIB. Mengenakan baju tahanan, Samin dihadirkan oleh polisi. Sementara, Rustadi, istrinya Sadiyah (24), dan Alwi diperankan oleh polisi. Samin hadir untuk memeragakan 28 adegan.
Reka adegan dimulai saat Samin mengambil sebilah kayu yang digunakan sebagai patok rumah milik korban. Berbekal patok kayu itu, Samin masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. Setelah berada di ruang tengah rumah, Samin mendapati Rustadi dan istrinya Sadiyah (24) serta putranya Alwi (4) tengah tertidur lelap. Samin pelan-pelan berjalan menuju lemari tempat ponsel Asus milik korban ditaruh.
Namun, setelah mengambil ponsel, Samin menyenggol charger ponsel hingga menimbulkan suara gaduh. Rustadi seketika terbangun. Panik, Samin langsung menyerang Rustadi.
Patok kayu itu diayunkan Samin ke tubuh Rustadi. Samin kemudian memegang tubuh Rustadi lalu menancapkan ujung kayu yang lancip tersebut ke kepala korban beberapa kali hingga tewas.
Patok kayu itu juga digunakan Samin untuk menyerang Sadiyah. Samin beberapa kali melayangkan patok kayu ke kepala Sadiyah hingga tak berdaya.
Suara gaduh itu membuat Alwi terbangun. Samin yang masih panik bergegas menghampiri tubuh mungil Alwi. Giliran kepala dan dada balita itu dihantam menggunakan kayu oleh Samin. Korban pun tewas seketika.
Setelah ketiga korban tak berdaya, Samin keluar dari rumah dan membawa ponsel milik korban. Dia pergi menggunakan motor Vega R nopol A 6828 VO. “Ada 28 adegan rekonstruksi. Sengaja kami gelar untuk memperlihatkan apa yang dilakukan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata didampingi Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi.
Edy mengaku tak melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian agar tidak memancing emosi keluarga korban. “Karena kami memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban dan warga sekitar. Tetapi, meski kami melakukan rekonstruksi di sini (Mapolres Serang Kota-red) tidak mengurangi fakta dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Edy.
Berdasarkan rekonstruksi tersebut, kata Edy, mengonfirmasi keterangan saksi dan tersangka mengenai motif kasus pembunuhan tersebut. “Bukan pembunuhan murni, diawali tindak pidana lain (pencurian-red) terlebih dahulu,” tutur Edy. (mg05/nda/ags)