CILEGON – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ton di Hotel Mandalika Anyar, Kabupaten Serang, Kamis (10/8). Delapan orang tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan ada 26 skenario yang telah disiapkan untuk diperankan dalam rekonstruksi.
“Itu semua hasil pengembangan di lapangan, berdasarkan BAP. Rekonstruksi kita mulai dari awal saat tersangka melakukan pengecekan lokasi dan melihat situasi sampai akhirnya pemindahan barang dari kapal karet ke darat,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada tiga tersangka yang diperankan oleh anggota polisi lantaran ketiga orang tersebut kini berada di Taiwan dan telah ditahan oleh petugas negeri setempat. “Total ada 12 tersangka yang seluruhnya warga Taiwan. 8 orang diamankan di Indonesia, 1 orang tewas karena melakukan perlawan saat penangkapan. Dan tiga orang berada di Taiwan,” katanya.
Diungkapkannya, kali pertama tersangka datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni. Mereka menginap di tiga hotel di Anyar, salah satunya Pantai Putri Duyung. “Selebihnya mereka aktivitas di Jakarta. Ada dua orang warga Indonesia yang mereka peralat, tapi tidak ada yang menjadi tersangka hanya kita tetapkan sebagai saksi saja,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)