SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menetapkan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, digelar pada 23 September.
Proses seleksi menggunakan tes tulis manual, dengan menerapkan pola passing grade atau ambang batas nilai yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai menerangkan, jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak lima orang, dari setiap kecamatan. Sehingga, keseluruhan dibutuhkan 175 orang PPK, untuk ditempatkan di 35 kecamatan.
Sujai memastikan, dalam seleksi itu, akan memperhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan. “Ada tiga belas syarat yang harus dipenuhi para pendaftar,” kata Sujai dalam konferensi pers persiapan pembentukan PPK di aula KPU Pandeglang, Selasa (14/1).
Sujai mengatakan, dalam seleksi nanti KPU akan terlebih dahulu mencari sepuluh orang calon terbaik untuk setiap kecamatan. Tahapan yang harus dilewati adalah seleksi administrasi. Kemudian, tes tulis dan wawancara yang kemudian disaring menjadi lima orang.
“Sistem penilaian akan dilakukan dengan teknis rangking. Untuk rangking satu sampai lima, itu yang akan dinyatakan lolos, sedangkan rangking enam sampai sepuluh adalah cadangan,” katanya seraya mengatakan, anggota PPK akan bekerja selama sembilan bulan.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang Nunung Fauziah menambahkan, untuk syarat pendaftar antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napza, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Kami berharap masyarakat yang merasa terpanggil dan memenuhi persyaratan calon PPK untuk segera memasukkan lamaran sesuai jadwal yang ditujukan ke KPU,” katanya.
Hadir di acara Sekretaris KPU Dina Kurnia Sari, Kasubag Teknis dan Hupmas Nurul Jannah dan sejumlah staf teknis KPU Pandeglang. (zis)