LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satres Narkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap Rusman (30), relawan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang menjadi daftar pencarian orang alias buronan.
Rusman adalah pengedar sabu yang menggunakan mobil dinas desa pada Jumat, 10 Februari 2023.
Berdasarkan catatan kepolisian, Rusman pernah terlibat kasus curanmor.
Kades Cihara Rohim Supriadi tidak percaya Rohim jadi menjadi DPO Polda Banten.
“Rusman jadi relawan satu tahun yang tugasnya membawa mobil siaga desa untuk mengantar masyarakat yang memerlukannya,” kata Rohim dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 20 Februari 2023.
Dia terkejut mengetahui informasi Rusman terlibat kasus narkoba. Selama bekerja, Rusman dikenal sebagai orang yang baik dan sangat peduli terhadap sesama yang membutuhkanya.
“Jam berapa pun masyarakat minta tolong pasti diantarkannya. Saya dan masyarakat setengah tak percaya kalau dia terlibat narkoba. Untuk urusan membantu masyarakat mau jam berapapun pasti bersedia tanpa mengeluh,” ujarnya.
Sebelum menjadi relawan di desa, Rusman bekerja sebagai tukang ojek untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dia tinggal bersama orang tuanya.
“Rusman tinggal bersama orang tuanya, karena sudah berpisah dengan istrinya,” katanya.
Ditanya mengenai Rusman merupakan residivis curnamor, Rohim membenarkannya.
“Iya (residivis), sudah lama, bertahun-tahun, tapi setelah itu dia berkelakuan baik dan tak pernah tingkah lakunya mencurigakan,” katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan DPO narkoba itu pernah melakukan curanmor di Lebak pada tahun 2017.
“Divonis dua tahun penjara, kalau tak salah keluarnya sekira tahun 2020,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi