SERANG – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Induk Rau, Kota Serang, tertunda. Upaya relokasi yang seharusnya dilakukan kemarin (2/9), mendapat penolakan dari pedagang.
Aksi penolakan juga dilakukan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Pemuda Pancasila. Mereka menilai relokasi ke lantai III pasar terbesar di Ibukota Banten itu tidak representatif. Aksi penolakan dilakukan pukul 10.00 WIB. Saat itu, Satpol PP Kota Serang sudah berkumpul dan akan melakukan penertiban di area Terminal Cangkring, Kawasan Pasar Rau.
Nasir Ahmad, Kuasa Hukum Pemuda Pancasila Banten, mengatakan, relokasi PKL bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan PKL. “Pemkot melakukan relokasi tanpa dialog dengan pedagang, masalah layak gedung ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya di sela-sela aksi.
Menurutnya, relokasi PKL bisa dilakukan tetapi harus melihat kelayakan lokasi yang akan ditempati PKL. “Silakan tapi dengan catatan kelayakan tempat, fasilitas yang disiapkan pengelola tidak memadai dan jauh dalam kategori layak,” cetusnya.
Sinamora, salah satu PKL, yang mengaku sudah berdagang selama 13 tahun menyampaikan keberatan jika direlokasi ke lantai III. Ia menilai tempat tersebut tidak strategis dan kurang pembeli.
Sementara Sekda Kota Serang Tubagus Urip Henus mengatakan, relokasi PKL ditunda serta akan dilanjutkan setelah dialog dengan pedagang. Ia menyanggah bangunan yang disediakan pengelola kurang layak. Menurutnya, bangunan tersebut memiliki efisiensi waktu hingga 50 tahun. “Gedung ini layaknya 50 tahun, ini baru 17 tahun sisanya masih banyak, menurut pemerintah masih layak,” ucapnya.
Kata Urip, Pemkot akan tetap melanjutkan relokasi sesuai rencana pada Kamis (5/9) mendatang. “Sebetulnya tidak dibatalkan, jadi pemerintah akan membuka ruang dialog antara pedagang dan pemerintah. Tadi sudah dibicarakan, kami diskusi agak alot juga, akhirnya ini ditunda,” katanya.
Mendengar penolakan PKL, Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin langsung turun ke lokasi pukul 13.30 WIB. Keduanya, datang ke sisi kiri pasar yang digunakan pedagang buah.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penertiban bukan untuk mematikan pendapatan pedagang. Tetapi, mengambil kembali lahan Pemkot yang digunakan pedagang seperti trotoar, bahu jalan, terminal, dan irigasi. “Kalau ada yang ingin membongkar sendiri saya kira itu haknya, jadi kita jangan memaksa untuk membongkar, karena kalau dibongkar paksa kan ada yang ingin digunakan lagi, entah kayu atau bambu, silakan,” kata dia.
Menurutnya, untuk penempatan pedagang menjadi kebijakan dari PT Pesona Banten Persada (PBP) sebagai pengelola Pasar Rau. Ia mengaku sudah meminta PT PBP bisa mengelola pedagang dengan tidak merusak pendapatannya.
Hal senada disampaikan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin. Kata dia, penertiban tidak bermaksud menghilangkan penghasilan pedagang. Tetapi, Pemkot menginginkan Kota Serang terlihat lebih rapi dan nyaman. (ken/alt/ags)