SERANG – Dua remaja asal Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, divonis satu bulan dan empat hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/11). Keduanya terbukti bersalah mengeroyok dua personel Polres Cilegon. Dua remaja itu berinisial RF (16) dan DI (16).
Majelis hakim yang diketuai majelis hakim Emmanuel Budi Ari Budiharjo itu meyakini perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. Yakni, sesuai dakwaan tunggal penuntut umum Kejari Cilegon Febby Febrian.
“Perbuatan para anak telah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Emmanuel.
RF dan DI kemudian oleh majelis hakim dijatuhi hukuman penjara selama 34 hari. Namun, majelis hakim memerintahkan keduanya untuk dikeluarkan dari tahanan. Soalnya, kedua remaja putus sekolah itu telah melaksanakan masa hukuman selama proses penuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak dengan pidana masing-masing selama satu bulan dan empat hari. Memerintahkan agar para anak agar segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Emanuel.
RF dan DI melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban sebagai pertimbangan memberatkan hukuman tersebut. Sementara hal meringankan, keduanya bersikap sopan selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya.
“Dan, para anak belum pernah dihukum,” kata Emmanuel dalam sidang yang dihadiri pengacara kedua terdakwa, Ely Nursamsiah.
Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (9/10) lalu. Sebelum kejadian, RF, DI, bersama rekannya Iwan Permana, Lingga Pratama, Febri alias Febriyanto, Iyan Firmansyah, Sudarmono alias Mamo, dan Luki (buron) sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Merak, Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. DI dan RF bersama enam rekannya asyik menenggak minuman keras (miras) dan mabuk aibon.
Tak lama, dua anggota Polres Cilegon bernama Sukma Wijaya dan Heru Wahyu Prayogo melintas. Curiga, keduanya menghampiri mereka.
Lantaran mabuk, kedua petugas itu meminta DF dan rekannya membubarkan diri. Namun, imbauan kedua petugas itu ditolak. Tak ingin terjadi keributan, Sukma dan Heru memilih pergi.
Belum jauh meninggalkan lokasi, Sukma dan Heru dikejar oleh Luki dan Lingga. Tanpa banyak bicara, Luki langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan leher Heru.
Melihat rekannya diserang, Sukma bereaksi dengan mengamankan Luki. Saat Luki tak berkutik, Lingga berlari memanggil rekannya.
Keenam rekannya termasuk RF dan DI datang. Mereka langsung mengeroyok Heru dan Sukma. Kedua petugas itu tersungkur. Usai mengeroyok, pelaku kabur meninggalkan lokasi. “Tampak bengkak pada bagian kepala belakang (hasil visum terhadap dua korban-red),” kata Emmanuel.
Atas vonis tersebut, RF dan DI melalui kuasa hukumnya menerima putusan. Sementara penuntut umum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dahulu yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur Febby (mg05/nda/ira)