TANGERANG – Pemilihan kepala daerah selalu rentan diwarnai pelanggaran yang tidak jarang juga menimbulkan konflik, khususnya pada antar para pendukung. Hal tersebut pun diamini oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Subhan.
Sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini, Subhan mengaku pihaknya telah membangun koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan aparat keamanan seperti kepolisian.
“Konflik bisa terjadi di daerah mana pun, salah satunya Tangsel, menyadari hal itu, koordinasi intensif sudah kami bangun dengan Panwaslu dan kepolisian,” kata Subhan kepada radarbanten.com, Selasa (25/8/2015).
Sebagai daerah yang dekat dengan Ibu Kota, kerentanan terjadinya konflik pun semakin besar, untuk itu Subhan berharap selain bantuan dari penyelenggara pilkada, bantuan dari masyarakat pun sangat dibutuhkan. “Jika ada aktivitas yang memang melanggar hukum atau ketentuan segera laporkan sebelum menjadi konflik yang besar,” katanya.
Untuk pelanggaran, sangat rentan terjadi pada masa kampanye. Untuk kampanye, semua calon mendapatkan waktu dari 27 Agustus mendatang hingga 5 Desember mendatang.
Sementara itu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Negeri Banten Chrisno Rampaloji mengatakan, untuk mengantisipasi adanya konflik, PTN Banten menyiapkan sembilan majelis hakim khusus. Majelis khusus ini perlu disiapkan, lantaran persoalan pilkada menurutnya memerlukan kemampuan khusus para majelis yang menangani persoalan pilkada yang diadukan.
Menurut Chrisno, kesembilan majelis hakim khusus yang disiapkan tersebut telah terjamin kompetensinya. Pasalnya, kesembilannya telah mendapatkan pelatihan di Mahkamah Agung dan telah memiliki setifikat. “Majelis ini khusus hanya menangani persoalan pilkada. Bahkan ketika sedang menangani persoalan pidana lainnya, majelis khusus ini harus meninggalkannya,” kata Chrisno. (Bayu)