CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan HL, pelaku yang diduga melakukan praktik judi sabung ayam. Ia dibekuk di lokasi perjudian, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Minggu (23/10).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan No Lp/366/X/2016/Banten/Res Cilegon, tanggal 23 Oktober 2016.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 17 ekor ayam, 17 unit sepeda motor, uang tunai Rp3.684.000, 3 unit ponsel, 1 lembar karet berukuran 8,5 meter, 8 buah kurungan ayam, 1 ember hitam, dan 1 jam dinding yang berada di lokasi itu,” ujar Ridzky kepada Radar Banten Online melalui saluran WhatsApp, Senin (24/10) malam.
Selain HL, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna pengembangan kasus . “Para saksi ada dua orang yang kita periksa karena saat ini kasus dugaan perjudian sabung ayam masih dalam pengembangan. Masyarakat sudah merasa resah dengan praktik sabung ayam ini,” tuturnya. (Riko)