SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengungkapkan, revisi Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2017 bergantung pada keputusan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Al Hamidi menuturkan, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan trlah menyurati Kemenaker agar formulasi perhitungan upah berdasarkan PP 78 dirubah. “Jika itu dirubah gubernur bisa merevisi, jika tidak, gubernur tidak akan merevisi UMK itu,” pungkas Al Hamidi di Masjid Agung Al Bantani KP3B setelah shalat Jumat, Jumat (16/12).
Menurutnya, di Indonesia ada tiga Provinsi yang tidak mengacu pada PP 78 dalam penetapan UMK di daerah tersebut. Ketiga daerah teraebut diantaranya, Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Itu dilakukan karena ketetapan kenaikan upah sebesar 8,25 persen yang tertera dalam PP 78 tersebut tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk diketahui, sejak ditetapkannya UMK tahun 2017 oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan, buruh melakukan aksi unjuk rasa beberapa kali dan audiensi dengan Plt Gubernur Banten. Terkahir, kemarin di Kota Cilegon. Buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah melakukan aksi unjuk rasa revisi UMK tersebut. (Bayu)