SERANG – Ribuan tenaga honorer kategori dua (K-2) yang tersebar di Provinsi Banten berkumpul di GOR Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Minggu (8/4). Mereka mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin penting revisi adalah pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi ASN tidak lagi melalui jalur tes.
“Dalam dua tahun terakhir saudara-saudara sangat menantikan perubahan nasib. Tentu saja, berubahnya status kepegawaian yang dulunya honorer menjadi ASN. Tapi, perubahan tersebut hanya bisa dimungkinkan secara konstitusional melalui perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo di hadapan ribuan honorer yang menghadiri Rapat Koordinator Wilayah se-Banten yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Korwil Banten di GOR Maulana Yusuf, Ciceri, Minggu (8/4).
Ia menargetkan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat cepat terselesaikan dalam tenggang waktu tahun ini. Arif mengungkapkan, kerap ditemui oleh Ketua FHK2I dari sejumlah korwil pada malam hari untuk membahas nasib honorer K-2.
Ia menegaskan, seluruh fraksi di DPR RI sudah sepakat untuk menuntaskan persoalan keinginan honorer K-2 menjadi ASN. Kata dia, revisi undang-undang tersebut telah disambut baik oleh pemerintah pusat. Tiga menteri telah ditunjuk oleh presiden dalam mengawal revisi undang-undang tersebut yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan.
“Kalau undang-undang ini tidak direvisi, hampir pasti Saudara-saudara tidak akan bisa menjadi ASN. Terkecuali ikut tes dan dinyatakan lulus. Maka satu-satunya jalan, undang-undang itu harus direvisi. Revisi itu telah dilakukan secara bertahap, tinggal beberapa pasal krusial lagi yang akan kita bahas dengan pemerintah. Di Pasal 131 A, sebagai pasal yang mengatur perubahan status kepegawaian honorer bisa diangkat menjadi ASN,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua FHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K-2 se-Indonesia mencapai 439.951 orang. Kata dia, revisi undang-undang tentang ASN itu telah diperjuangkan selama satu tahun. Kini tinggal menunggu pengesahannya yang sesuai jadwal pada 23 April nanti. “Tapi sifatnya jadwal di DPR RI itu kan tentatif. Bisa juga sebelum dan sesudah tanggal itu,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, upaya percepatan yang dilakukan dengan menggandeng Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Ia mengaku miris dengan nasib honorer K-2 di sebagian wilayah yang digaji Rp300 ribu per bulan. “Karena kita di sini biayanya dari non APBN atau sumber dana lainnya. Bisa juga dari dana BOS (bantuan operasional sekolah-red) dan komite. Kalau dari BOS memang hanya 15 persen yang untuk menggaji karyawannya. Kalau muridnya kecil malah bisa Rp150 ribu,” katanya.
Ketua FKH2I Korwil Banten Karno menyebut honorer K-2 di Provinsi Banten mencapai 12.300 orang. Tertinggi di Kabupaten Tangerang ada 2.256 orang. Sementara yang terkecil di Kota Cilegon ada 442 orang. “Dari daerah, bupati dan walikota sudah memberikan dorongan dan memberikan surat ke KemenPAN dan RB, DPRD Kabupaten dan Kota juga sudah memberikan surat dukungan agar revisi undang-undang tentang ASN ini dipercepat,” ujarnya.
Para honorer yang memadati GOR Maulana Yusuf ini berasal dari kabupaten kota di Banten. Mereka menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Selama acara berlangsung, mereka tampak tertib mengikuti acara hingga tuntas. Acara juga turut dihadiri Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Wakil Walikota Serang Sulhi. (Riko Budi S/RBG)