MERAK – Komplotan pencuri yang sudah sangat meresahkan warga berhasil diringkus oleh Polsek Pulomerak. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku yang terdiri dari empat orang ini, yakni SS, R, S, dan B itu, kerap menguras habis isi toko, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga warnet yang mereka jadikan sasaran.
“Kita biasa melakukan aksi di Cilegon dan Serang. Kita patroli saja, tidak menentukan toko mana (yang hendak dirampok),” ungkap R, otak komplotan kepada sejumlah awak media, Senin (23/2/2015).
Dari tangan komplotan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan seperti televisi, rokok, tabung gas, handphone, CPU dan mobil yang biasa dipakai dalam beroperasi. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai macam kunci dan senjata tajam yang biasa digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Uang hasil merampok, kita bagi dan dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas R yang adalah warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini.
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, penangkapan pelaku serentak dilakukan pihaknya, dalam sekali operasi setelah melakukan pengintaian selama sepekan. “Mereka ini bukan pencuri spesialis, apa yang bisa digasak, mereka ambil. Modus yang dilakukan adalah merusak kunci pintu toko atau rumah yang mereka curi,” katanya.
Dipaparkannya, dalam beroperasi pelaku berbagi peran, mulai dari sopir, pengintai, perusak kunci hingga eksekutor. “Selain memang ada LP (Laporan Polisi) dari masyarakat, penangkapan pelaku curat ini juga tengah menjadi perhatian dan prioritas dari Kapolda maupun Kapolres,” tandasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan pidana penjara. (Devi Krisna)