SERANG – Dana sebesar Rp30 miliar untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Banten Lama masih tertahan di pemerintah Kota Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kenadziran Kesultanan Banten Tubagus (Tb) Abbas Wasse.
“Melalui Pemkot Serang, Pemprov Banten mengucurkan dana Rp30 miliar. Dana itu untuk membeli lahan seluas lima hektar dan melakukan penataan para PKL yang jumlahnya mencapai seribuan orang,” ujar Abbas Wasse, Kamis (6/10).
Menurut keterangan Abbas, untuk menyikapi persoalan PKL tersebut, dibutuhkan seluas lima hektar tanah. Kebutuhan luas tanah mengingat banyaknya para pedagang yang telah lama menggantungkan nasib di area wisata ziarah dan sejarah tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, TB Urip Henus menjelaskan, dana tersebut tertahan di Pemkot Serang karena adanya situs yang dilindungi Undang Undang dan tidak bisa tersentuh. Menurutnya, Pemkot Serang akan menggelontorkan dana tersebut jika kajian keilmuan dari Tim Universitas Indonesia (UI) telah rampung.
“Benar sudah dianggarkan, tapi ada aturan mainnya. Ada situs yang tidak boleh disentuh karena dilindungi oleh Undang Undang. Jika tidak ada masalah, paling telat bulan depan sudah dilakukan pembebasan. Masyarakat di sini juga membantu proses pembangunan tadi,” ujarnya. (Bayu)