SEDANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 telah berubah. Perubahan ini berdampak pada zona industri di Kabupaten Serang.
Pada perubahan itu, sedikitnya ada 20 kecamatan di Kabupaten Serang yang menjadi lokasi industri.
Puluhan kecamatan itu dibagi menjadi tiga zona industri. Mulai dari pengolahan bahan mentah atau kimia dasar hingga industri minapolitan.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031, disebutkan bahwa zona satu merupakan kawasan industri dengan jenis kegiatan industri logam dasar atau hulu, kimia dasar, dan industri maritim ada di Kecamatan Bojonegara, Puloampel, Anyar, Mancak, Kramatwatu, dan Tanara.
Zona dua merupakan kawasan industri dengan jenis kegiatan berupa aneka industri. Meliputi Kecamatan Ciruas, Jawilan, Cikande, Kibin, Kopo, Kragilan, Bandung, Binuang, Lebakwangi, Pamarayan, Carenang, dan Tunjungteja.
Sedangkan zona tiga merupakan kawasan industri dengan jenis kegiatan berupa industri minapolitan. Meliputi Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, M Furqon mengatakan, sebelum adanya perubahan RTRW, jumlah kecamatan yang masuk dalam zona industri hanya ada 14.
Namun, setelah dilakukan perubahan, ada 20 kecamatan yang masuk dalam kawasan industri.
“Aya, ada penambahan lokasi dan wilayah industri,” katanya, Jumat, 26 Mei 2023.
Furqon mengatakan, perubahan RTRW tersebut sebagai upaya menarik investor agar mau menanamkan modal di Kabupaten Serang.
Selain itu, adanya jalan Tol Serang-Panimbang juga menjadi alasan RTRW Kabupaten Serang diubah.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan perubahan RTRW, tetapi pada intinya, perubahan itu untuk kebaikan bersama. Karena nanti akan ada banyak manfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” katanya. (*)
Reporter: Adib
Editor: Agus Priwandono