SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Kecamatan Serang, Kota Serang yang dilakukan pria berinisial SFN terhadap anaknya S (14) sudah berlangsung lama.
Menurut pengakuan korban, ia telah menjadi korban pelampiasan syahwat ayahnya sejak kelas enam SD hingga kelas dua SMP.
“Disetubuhi sejak kelas enam SD sampai dengan kelas dua SMP,” ujar Kanit Unit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, Senin 18 September 2023.
Korban disetubuhi tersangka saat kondisi rumahnya sepi. Setelah disetubuhi, korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. “Selama tiga tahun itu korban bungkam,” kata Feby.
Feby menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap pada Minggu 10 September 2023 lalu. Ketika itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima perbuatan pelaku melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada warga. Informasi dari ibu korban tersebut, membuat warga bersama Babinsa dari Koramil 0602-01 Kota Serang mendatangi lokasi.
Oleh warga dan aparat TNI, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota. “Pelaku diserahkan warga dan petugas TNI pada hari Minggu itu juga,” ujar perwira pertama Polri tersebut.
Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif pelaku merudapaksa korban karena khilaf dan tak kuat menahan birahi. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya (melakukan pemerkosaan),” ungkap Feby.
Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Feby.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0602-01 Kota Serang Serda Ahmad Husen membenarkan dirinya bersama warga dan petugas kelurahan telah menyerahkan pelaku ke Polresta Serang Kota. Ia menyerahkan pelaku setelah mendapat informasi pemerkosaan dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi (kasus perkosaan oleh ayah kandung-red), kami langsung bergerak cepat bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk mengamankan pelaku,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan pelaku diamankan secara humanis tanpa ada unsur kekerasan. Warga di sekitar lokasi telah dihimbau untuk tidak melakukan main hakim sendiri.
“Sebelum proses mengamankan pelaku, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar, agar tidak main hakim sendiri, negara kita adalah negara hukum, jadi kalau memang bersalah serahkan proses hukumnya kepada aparat kepolisian,” tutur Ahmad (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi