SERANG – Status tersangka disematkan oleh penyidik Kejari Serang kepada mantan pelaksana tugas (plt) kepala Desa Bojongmenteng Kiki Baihaqi. Dia disangka menjual lahan milik negara di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Penetapan tersangka itu usai Inspektorat Kabupaten Serang menerbitkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) pada 22 Januari 2020 lalu. Negara disebutkan merugi sebesar Rp2 miliar atas penjualan lahan negara tahun 2018 itu.
“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang sudah keluar. Nilainya sekira Rp2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari dikonfirmasi Jumat (7/2).
Berbekal hasil audit itu, Kamis (30/1), tim penyidik melakukan gelar perkara. Kiki Baihaqi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan pihak pembeli lahan berinisial UN sebagai tersangka. “Kita sudah melakukan gelar perkara, dan telah menetapkan dua orang tersangka inisialnya KB (Kiki Baihaqi-red) dan UN,” kata Azhari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, dan b, pasal 5 huruf a, dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Pasalnya berlapis, tapi intinya di pasal 2 dan 3,” kata Azhari.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa keduanya saat berstatus saksi. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. “Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Azhari.
Lelaki asal Bengkulu itu mengaku, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Oleh karena itu, kemungkinan tersangka juga bakal bertambah. “Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Azhari.
Pemkab Serang berencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di atas lahan di Desa Bojongmenteng. Diduga, rencana pembangunan itu dimanfaatkan oleh Kiki untuk kepentingan pribadi. Dia menjual lahan milik negara di Bojongmenteng yang diklaim sebagai milik pribadi.
“Untuk tanahnya (tanah negara-red) ada di luar dan ada juga di dalam area TPST Bojongmenteng,” kata Azhari.
Status kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah. SK itu berisi keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bahwa lahan tersebut adalah obyek landreform atau dalam penguasaan negara.
“Berdasarkan SK Redistribusi di Bojongmenteng yang diterbitkan oleh KB (mantan pjs kades-red) dijual kepada UN dan dia (UN-red) pemegang akta jual beli yang diterbitkan oleh KB,” ungkap Azhari.
Sebelumnya, Kiki membantah ada tanah milik negara di Desa Bojongmenteng. Kiki mengatakan, status tanah negara itu telah berubah menjadi tanah milik pribadi melalui program redistribusi tanah pada 1965 dan 1968.
“Jadi, hak miliknya sudah menjadi hak masyarakat, bukan tanah negara. Ini terjadi kesalahpahaman, maka harus diluruskan,” kata Kiki beberapa waktu lalu.
Kata Kiki, tanah negara seluas 40 hektare itu telah dibagikan kepada 49 orang petani. Pembagian tanah itu disertai bukti surat keputusan (SK) dari Kementerian Agraria (Kinag) RI.
“Tapi, entah kenapa tanah tersebut masih dikatakan tanah negara,” kata Kiki.
Kiki balik menuding ada isu tanah negara itu diembuskan agar masyarakat penerima SK Kinag itu ragu. “Terbukti tanah-tanah tersebut sekarang di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya teratas nama oknum pejabat pada saat itu,” tuding Kiki. (mg05/nda/ira)