CIBADAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di sejumlah tempat di Kabupaten Lebak, kemarin.
Hasilnya, sebanyak 800 buah APS bacaleg dan gambar partai diturunkan. Hal itu karena melanggar aturan kampanye serta merusak keindahan wajah kota.
Pantauan Radar Banten di Bundaran Mandala, anggota Satpol PP Lebak bersama komisioner Panwaslu membongkar baliho, spanduk, dan banner bacaleg. Anggota Panwaslu menggunakan mobil dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menurunkan baliho besar yang dipasang di papan reklame.
Setelah terlihat bersih, penertiban APS beralih ke tempat lain. Sementara itu, baliho, spanduk, dan APS parpol dan bacaleg yang sudah diturunkan dibawa ke kantor Panwaslu Kabupaten Lebak untuk diamankan.
Anggota Panwaslu Kabupaten Lebak Asep Saepudin menyatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan surat edaran Bawaslu RI yang mengatur tahapan pemilu melarang pemasangan APS bacaleg dan parpol.
Atas dasar itu, Panwaslu menginstruksikan kepada panwascam di 28 kecamatan untuk membersihkan APS bacaleg dan parpol yang terpasang di pinggir jalan, lapangan, dan ruang publik.
“Hasil penertiban APS bacaleg dan parpol di 28 kecamatan mencapai 800 buah. Jenisnya, spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di tempat umum,” kata Asep Saepudin kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan, berdasarkan tahapan pemilu, kampanye parpol baru bisa dilaksanakan mulai 23 September 2018. Selama masa pra-kampanye, parpol atau bacaleg tidak boleh melakukan kampanye dengan memasang alat peraga di tempat publik.
“Baliho bergambar parpol atau bacaleg dilarang karena sekarang belum masa kampanye,” tegas Asep.
Ia berharap, para pengurus parpol dan bacaleg yang akan berkompetisi di Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Jika ada parpol atau bacaleg yang membandel, akan diberikan tindakan tegas. “Kami akan tegakkan aturan pemilu. Harapannya agar Pemilu 2019 berjalan lancar dan kondusif,” paparnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, penertiban APS bacaleg dan parpol di masing-masing kecamatan telah selesai.
Ia mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2019 memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat dalam hal pematuhan aturan. “Kami ingin Pemilu 2019 bersih. Tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan parpol atau pun bacaleg yang bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” katanya. (Mastur/RBG)