radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan untuk Melindungi  Konsumen

Aas Arbi by Aas Arbi
07-09-2021 06:52:13
in Hukum
0
RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan untuk Melindungi  Konsumen
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun menjadi pendorong utama makin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Berbagai upaya dan penerapan protokol kesehatan membuat pelaku usaha mencari berbagai terobosan agar tetap survive dan membuat inovasi layanan menawarkan berbagai produk maupun jasa kepada konsumen.

Melalui teknologi informasi transaksi bisnis menjadi semakin mudah. Cukup dengan gadget dan ada koneksi internet kegiatan ekonomi bisa berjalan, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu tatap muka langsung.

“Namun begitu konsumen sangat rentan dieksploitasi. Barang atau jasa yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga merugikan konsumen,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie dalam sambutannya pada acara Webinar yang dihelat oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Minggu (5/9).

Baca Juga :

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Selasa, 9 Agustus 2022 11:30

Dalam Webinar yang mengusung tema “Teknik dan Strategi Advokasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Litigasi dan Non Litigasi” tersebut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini membeberkan data resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di mana aduan terkait dengan E-Commerce menempati posisi tertinggi. Selanjutnya disusul properti, layanan telekomunikasi, dan layanan transportasi.

“Selain dari aspek transaksi, kini konsumen dibayang-bayangi oleh pencurian data pribadi manakala mengaktifkan aplikasi. Bisa dilihat dengan maraknya kasus pinjaman online yang sangat meresahkan. Bahkan ada yang bunuh diri,” pungkas Tholabi dalam siaran pers.

Hal senada disampaikan Mustolih Siradj, Ketua LKBH FSH UIN Jakarta. Kebocoran data pribadi konsumen yang kemudian diperjualbelikan belakangan ini makin sering terjadi. Bahkan data Presiden saja bisa bocor dan beredar luas. “Maka kita harus terus mendorong DPR dan Pemerintah agar RUU Perlindungan Data Pribadi lekas disahkan, karena sudah sangat mendesak,” katanya.

David Tobing, advokat senior yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), mengajak agar konsumen yang dirugikan pelaku usaha jangan sungkan untuk mengajukan tuntutan. “Hak konsumen dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan advokasi dan ganti rugi,” tukasnya.

Tuntutan konsumen bisa diajukan melalui pengadilan (litigasi), dimana konsumen tinggal, bisa juga melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) yang berada di hampir tiap kabupaten dan kota atau bisa ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbangkan Indonesia (LAPSPI) jika menyangkut jasa keuangan. Kedepan bahkan diperkirakan penyelesaian sengketa akan dilakukan secara daring (online dispute resolution).

Dia mengingatkan, proses penyelesaian sengketa memerlukan waktu cukup lama.  “Maka itu untuk menghindari terkena yang pelik, konsumen harus teliti. Jika membeli barang secara online lihat dulu apakah situs tersebut terdaftar atau tidak di dalam data otoritas. Carilah yang punya izin resmi,” pungkasnya. (aas)

Tags: data pribadiperlindungan konsumen

Related Posts

Hukum

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen
Hukum

Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Selasa, 9 Agustus 2022 11:30
Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran
Hukum

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Selasa, 9 Agustus 2022 08:04
Next Post
Istri Suka Pamer, I Dont Care

Istri Suka Pamer, I Dont Care

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Liga Santri Resmi Bergulir

Liga Santri Resmi Bergulir

by Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 06:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pertandingan sepak bola Liga Santri PSSI di Wilayah Provinsi Banten tahun 2022 resmi dibuka dan dipertandingkan di...

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sekda Lebak Budi Santoso, meminta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebak mendukung dan membantu Pemkab Lebak membangun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.