SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memperoleh ketetapan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Fentje E Loway menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, kesehatan, senjata api, dan uang palsu selama satu setengah tahun terakhir.
“Pelaksanaannya sesuai protap, harus acara seperti ini disaksikan masyarakat dan media,” ujarnya setelah pemusnahan, Jumat (9/3).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 336 gram, ganja seberat 42 kilogram, tembakau gorila seberat 230 gram, empat senjata api jenis Colt Revolver, dan softgun jenis FN. Kemudian, uang palsu Rp 2.150.000 dengan pecahan Rp 50 ribu, dan berbagai macam obat dan kosmetik tanpa izin edar dan miras oplosan.
“Semuanya hasil pengungkapan oleh kepolisian dan Badan POM,” tuturnya.
Untuk senpi, alasan penyitaan bermacam-macam. Ada yang karena tidak memiliki izin, ada juga karena digunakan untuk kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan.
Pantauan di lokasi, untuk uang palsu dan narkoba pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)