SERANG – Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kini telah resmi menjadi hak milik kedua organisasi tersebut. Hal ini diketahui setelah DPRD Provinsi Banten, Kamis (19/8) menyetujui penyerahan hibah lahan dan gedung yang sebelumnua berstatus hak guna pakai.
Diketahui, saat ini Kantor MUI Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Kantor PWNU Banten yang berlokasi di Jalan Jakarta, Lingkungan Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
“Menurut info paripurna dewan sudah membahas itu, secara faktual dan administrasi belum,” ujar Sekretaris PWNU Banten Amas Tajuddin kepada Radar Banten, Kamis (19/8).
Kata Amas, hasil penetapan DPRD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Diantaranya untuk hibah barang bangunan harus memenuhi syarat persetujuan DPRD,” terangnya.
Amas menjelaskan, pemberian hibah lahan dan bangunan untuk PWNU bersamaan dengan penetapan Kantor MUI yang saat ini berstatus hak guna pakai dari Pemprov Banten.
“Ini baru tahapan persetujuan DPRD, mekanismenya pemerintah yang punya gedung menyerahkan Gedung ke PWNU dan MUI,” katanya.
Amas berharap berubahnya status lahan dan gedung menjadi milik PWNU pihaknya akan menggunakannya secara maksimal untuk kepentingan keumatan.
“Usulan ini telah lama kita coba dari usaha yang ada, agar jadi milik PWNU melalui mekanisme hibah. Ini sangat menggemberikan PWNU Banten,” terangnya. (Fauzan Dardiri)