SERANG – Persidangan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp1,3 miliar di Kabupaten Pandeglang terus berjalan. Kali ini, dua orang saksi dihadirkan untuk mengonfrontasi nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang, Kamdan Suhandana.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan ini yakni terpidana Kamdan Suhandana yang telah mendapat vonis bersalah kasus yang sama dan seorang kerabat mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah, bernama Asep.
Dalam persidangan, Asep mengungkapkan bahwa Kamdan Suhandana pernah menerima uang sebesar Rp80 juta dari terdakwa, Joshirus Sitinjak, yang diberikan melalui dirinya dengan alasan meminjam. Namun hal itu langsung dibantah Kamdan. “Tidak benar itu Pak Hakim,” bantah Kamdan kepada Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, M Sainal, Selasa (11/11/2015).
Kamdan hanya mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dalam dua kali termin yakni Rp15 juta dan Rp5 juta melalui terdakwa, Mei Sartika Sitorus. “Langsung saya terima dari Ibu Mei,” kata Kamdan.
Sementara itu, atas perkara penerimaan uang tersebut baik Kamdan maupun Asep tetap bersikeras pada keterangannya masing-masing. “Jika dua-duanya tidak mengakui, pasti salah satunya ada yang berbohong. Ingat Anda sudah disumpah. Maka jika Anda berbohong kami menganggap telah memberikan keterangan palsu dan akan kami tindaklanjuti dengan pasal memberikan keterangan palsu. Ancaman hukumannya 7 tahun,” gertak Ketua Majlis Hakim, Epiyanto, kepada kedua saksi.
Namun saat Epiyanto meminta tanggapan terdakwa Josrius Sitinjak, terdakwa menyerang kedua saksi karena keduanya dianggap sama-sama berbohong soal uang yang diterima dari tangan terdakwa Joshrius. “Dua-duanya mengambil uang sebesar Rp50 juta, saya masih ada kuitansinya. Alasannya pinjam sementara. Waktu itu yang ambil Asep, Kamdan dan sopirnya,” ujar terdakwa menuding kedua saksi.
Setelah menerima Rp50 juta, Asep dan Kamdan kembali mendatangi rumah pasangan Joshrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitorus. “Saat pengambilan di rumah, keduanya tertangkap kamera CCTV datang ke rumah saya ambil uang. Kalau tidak percaya saya masih ada buktinya. Kita buka semuanya,” kata Joshrius.
Sekadar informasi berdasaran Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal Perikanan Kayu Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp479.777.800.
Pasangan suami istri (pasutri) Mei Sartika Sitorus dan Joshirus Sitinjak terdakwa kasus dugaan korupsi telah dituntut dipenjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai selaku pemenang proyek pembangunan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang karena tidak melaksanakan pekerjaanna sesai dengan rencana anggaran biaya.
“Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (31/8/2015).
Bersama Kamdan Suhandana selaku Kepala DKP Kabupaten Pandeglang, kedua terdakwa dinilai membiarkan praktek korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 479 juta. Dalam dakwaan tersebut , terungkap bahwa Kamdan dituduh selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus dan Joshrius (dalam berkas terpisah) serta Dadan Rukandar (Pejabat penandatangan SPM), Direktur Utama PT Mekarindo Bunga Rampai (MBR) Regiana Marlinang Ambarati, Direktur PT MBR Yanco Cornelius Repi dan Panitia Pengadaan Ikhwan Muhamad Thayieb.
Kamdan diduga sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.
Kontrak proyek yang ditandatangani Yanco Cornelis Repi dan Kamdan Suhandana, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei Sartika Sitorus dibantu suaminya Joshrius mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang kemudian disetujui Kamdan.
Setelah kapal dibuat, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Namun terdakwa Kamdan Suhandana tetap dengan sengaja membuat Surat Permintaan Pembayaran pelunasan terhadap pekerjaan itu.
Sidang akhirnya diputuskan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (Wahyudin)