radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Salahgunakan Visa, GM PT Dongjin Dideportasi

Redaksi by Redaksi
19-04-2018 13:40:37
in Berita Utama, Hukum
0
Salahgunakan Visa, GM PT Dongjin Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Agus Winarto (tengah) menunjukkan paspor milik Mr LOK, GM PT Dongjin Indonesia, di Kantor Imigrasi Cilegon, Jalan Raya Merak, beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mendeportasi General Manager (GM) PT Dongjin Indonesia berinisial Mr LOK. Dia didepak ke negara asalnya Korea Selatan lantaran menyalahgunakan visa kunjungan menjadi bekerja di PT Dongjin Indonesia, di Jalan Raya Cilegon-Anyar, KM 123, Ciwandan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Agus Winarto menjelaskan, keputusan untuk melakukan deportasi terhadap LOK berdasarkan keterangan serta bukti-bukti. “Dari keterangan beberapa pihak, LOK terbukti salah tidak memiliki dokumen bekerja di Indonesia. Pria berusia 52 tahun itu hanya memegang visa pariwisata,” jelas Agus, Rabu (18/4).

Proses pemeriksaan kepada LOK, serta kepada sejumlah pihak yang berkaitan sudah dilakukan pihak Imigrasi selama hampir dua pekan. Dalam proses pemeriksaan, semua keterangan membuktikan jika LOK melakukan pelanggaran. “Kita sudah ditetapkan, nanti tanggal 20 (April 2018) dideportasinya,” kata Agus.

Baca Juga :

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25

Pihak Imigrasi, lanjut Agus, telah memberitahukan keputusan sanksi itu kepada manajemen perusahaan yang bergerak di bidang kimia itu. Pihak perusahaan pun sudah menerima keputusan tersebut dan sedang menyiapkan tiket pesawat untuk kepulangan LOK. Jadwal pendeportasian pada 20 April mendatang pun telah disepakati perusahaan. “Tanggal sudah fix itu,” tegas Agus.

Diketahui, penangkapan terhadap LOK dilakukan oleh petugas Imigrasi pada 5 April 2018 di kantor PT Dongjin Indonesia di Jalan Raya Anyar, Kecamatan Ciwandan. LOK pun digiring petugas ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan sekaligus dilakukan penahanan.

Selama di kantor Imigrasi, LOK ditahan di ruang detensi atau tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian. Setelah dinilai telah cukup keterangan dan bukti, kemarin, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Cilegon pun menetapkan untuk melakukan pendeportasian.

Sementara itu, Asisten Manajer HRD PT Dongjin Indonesia, Karsa mengaku, belum mengetahui secara detail deportasi yang akan dilakukan kepada LOK. Menurutnya, dari perusahaan yang melakukan komunikasi secara langsung ke pihak imigrasi adalah vice president dan stafnya.

Oleh karena itu, Karsa mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon terhadap mantan atasannya itu. “Saya juga sedang ada tugas. Jadi, masalah itu kita belum tanya ke staf saya. Kita kan bagi-bagi tugas,” katanya.

Sebelumnya, Karsa menjelaskan, kasus yang menimpa LOK itu merupakan salah satu bentuk kelalaian pihak perusahaan. Namun, Karsa meluruskan, LOK ditangkap bukan sedang bekerja, melainkan saat melakukan serah terima jabatan dengan penggantinya. “Memang pakai seragam, tapi bukan kerja,” katanya. (Bayu Mulyana/RBG)

Tags: Kantor Imigrasi Cilegon

Related Posts

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan
Hukum

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng
Berita Utama

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25
Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga
Berita Utama

Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga

Senin, 27 Juni 2022 14:35
Next Post
Bupati Tatu Ajak Remaja Daftar jadi TNI

Bupati Tatu Ajak Remaja Daftar jadi TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 06:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau...

Perkumpulan Penulis dan Motivator Nasional: Bina Anak-anak Putus Sekolah Jadi Penulis

Perkumpulan Penulis dan Motivator Nasional: Bina Anak-anak Putus Sekolah Jadi Penulis

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 05:47

Apa jadinya ketika ribuan penulis dan motivator berkumpul bersama. Dalam wadah bernama PPMN, mereka mempunyai mimpi agar tidak ada lagi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.