Dia berharap uang pinjaman KUR tersebut bisa kembali ke rekeningnya. Rencananya uang tersebut digunakan untuk pengembangan usaha sayurnya.
“Tadinya uangnya buat sewa tempat jualan. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Banten” harapnya.
Laporan korban tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL/B/467/XII/2021/SPKT III Ditkrimum/Polda Banten tertanggal 9 Desember 2021.
Area Head Bank Mandiri Cilegon Robby Setiady Raja berjanji akan mengembalikan dana nasabah tersebut bila terbukti ada kesalahan dari pihak Bank Mandiri. “Kami mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan tidak menyudutkan pihak manapun, sampai masalah ini mendapat keputusan hukum yang tetap,” tambahnya.
Dia mengatakan, Bank Mandiri telah menerapkan tata kelola usaha yang baik sesuai praktik Good Corporate Governance (GCG). “Termasuk menerapkan verifikasi ketat pada proses transaksi keuangan yang dilakukan nasabah,” katanya. (rbnn/nda)