radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Samad Disamakan dengan Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
Rabu, 22 September 2021 11:43
in Berita Utama, Hukum
0
Samad Disamakan dengan Mafia Tanah

Zuryasdi, pegawai BPN Provinsi Banten saat akan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/9).

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping

SERANG-Perbuatan mantan Kepala UPT Samsat Malingping Samad membeli lahan dari warga dan dijual kembali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disamakan dengan aksi mafia tanah. Hal itu diungkapkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Zuryasdi di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (21/9).

Keterangan itu disampaikan Zuryasdi saat memberikan keterangan ahli pertanahan pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru, di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada 2019 senilai Rp3,2 miliar.

“Seharusnya yang membeli yang punya uang atas nama sendiri (bukan atas nama orang lain-red). Akan terjadi mafia tanah dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (jika membeli dan dibuat atas nama orang lain-red),” ungkap Zuryasdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok.

Baca Juga :

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05

Dijelaskan Zuryasdi, proses transaksi jual beli lahan tidak boleh dilakukan saat pemerintah telah menetapkan rencana pengadaan tanah. Apalagi, kalau dokumen dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) telah dibuat.

“Silakan saja asal sebelum ada DPPT itu (transaksi jual beli-red), kalau sudah ada perencanaan dan DPPT itu sudah tidak boleh,” ungkap Zuryasdi dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejati Banten M Yusuf, Herlambang dan Subardi.

Dalam pengadaan lahan samsat Malingping itu, Samad didakwa membeli lahan milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi. Lahan itu dijual Cicih seharga Rp100 ribu per meternya kepada Samad. Namun, Samad menggunakan nama Uyi Sapuri dalam akta jual beli (AJB) lahan tersebut. “Tidak boleh (atas nama orang lain-red), harus jelas (siapa pembeli dan penjual-red), harus disebutkan (pembeli dan penjual-red),” kata Zuryasdi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPN BantenKasus Pengadaan Lahan Samsat MalingpingKorupsiMafia TanahPengadilan Tipikor SerangSamadSamsat Malingping

Related Posts

Hukum

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

Jumat, 27 Mei 2022 12:22
Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Next Post
Pemkab Serang Rencanakan Tambah Honor Panitia Pilkades

Pemkab Serang Rencanakan Tambah Honor Panitia Pilkades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.