HM Aopidi, Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Saat ini Rancangan Perda tersebut tengah dibahas di DPRD Kabupaten Serang. Artinya, ke depan setiap desa di wilayah Kabupaten Serang boleh mengembangkan potensi desanya untuk dijadikan sebagai objek wisata.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, meminta setiap desa mengembangkan potensinya masing-masing untuk dijadikan sebagai desa wisata. Pernyataan itu disampaikan Pandji Tirtayasa terkait pembahasan empat Raperda oleh DPRD Kabupaten Serang. Salah satunya adalah Raperda Desa Wisata yang merupakan prakarsa DPRD.
Menurut Pandji, jika Raperda itu sudah disahkan, Pemkab bisa berbuat banyak untuk kemajuan Desa Wisata. Pihaknya bisa membantu fasilitas insfrastruktur yang dibutuhkan. “Dan, saya yakin dampak dari keberadaan Desa Wisata akan menyejahterakan warga desa tersebut,” Pandji optimis.
DISAMBUT DESA KADUGENEP
Dan, imbauan tersebut langsung disambut antusias Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Desa ini sudah punya modal besar. Hampir 80 persen warganya mengandalkan pencaharian sebagai perajin tas.
Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, terletak di sisi kanan kiri jalan kabupaten dan hanya berjarak sekitar 4 kilometer dari Jalan Provinsi Serang – Rangkasbitung. Tapi, jalan itu baru saja ditingkatkan statusnya. Dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Sehingga baru direncanakan untuk dilebarkan dan dibeton secara bertahap.