SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring pelayanan hotel di sekitar Kecamatan Anyer dan Cinangka. Hal tersebut untuk memastikan manajemen hotel melaksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, monitoring dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Bupati (Inbup) Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
“Termasuk kami monitoring, pengecekan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di hotel-hotel sepanjang Anyer-Cinangka,” kata Ajat melalui keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Dalam proses monitoring, Satpol PP didampingi oleh aparatur TNI dari Kodim 0623/Cilegon dan kepolisian dari Polres Cilegon sebagai yang berwenang secara kewilayahan. Kemudian bersama Camat Cinangka dan Camat Anyar. “Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengoptimalisasi kerja sama untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Ajat.
Ajat menegaskan, seluruh hotel di wilayah Anyar dan Cinangka, wajib menyediakan barcode Peduli Lindungi bagi setiap tamu yang datang. “Tentu wajib juga menyediakan sarana protokol kesehatan. Kami cek seluruh hotel, dan wajib menjalankan Instruksi Bupati,” ujarnya.