Menurutnya, seluruh hotel sudah mengetahui adanya Inbup Serang Nomor 17 Tahun 2021 melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang. “Jadi tidak alasan untuk tidak melaksanakan. Semua wajib menjaga ketentraman, kenyaman, dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Ajat.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan, Ajat mengungkapkan, mayoritas hotel sudah menjalankan prokes dan menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi. “Aplikasi ini sudah digunakan oleh sekira 75 persen hotel wilayah Anyar dan Cinangka,” ujar Ajat.
Bagi yang belum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, Pemkab Serang memberikan panduan serta mendaftarkan akunnya. Siap mendampingi Diskominfosatik dan Disporapar Kabupaten Serang.
“Bagi yang belum, kami akan cek kembali dan tindaklanjuti sampai semua hotel menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini sudah menjadi perintah Bupati Serang yang harus dijalankan,” ujarnya.
Manager Food and Beverage Hotel Marbella Anyer Yayan Juhendar mengatakan, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan. Dari total 300 kamar yang tersedia, hanya 50 persennya atau 150 kamar yang dibuka.
Kemudian, pada event Hari Natal, kamar yang terisi hanya 30 persen saja. “Kunjungan wisatawan memang sepi, karena isu potensi tsunami,” pungkasnya. (jek/bie)