radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Satpol PP Incar Tempat Hiburan Malam di Serang Barat

Aas Arbi by Aas Arbi
06-05-2018 06:14:18
in Hukum, Umum
0
Satpol PP Incar Tempat Hiburan Malam di Serang Barat

Ilustrasi (pixabay).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Menjelang Ramadan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bakal gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, Satpol PP membidik wilayah Serang Barat yang diduga marak tempat hiburan malam ilegal.

​Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengakui, di wilayahnya masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin atau ilegal. Seperti di wilayah Kecamatan Kramatwatu, kata dia, sedikitnya lebih dari tujuh tempat hiburan malam diduga ilegal.

​“Semua wilayah dalam pantauan kita. Kita prioritaskan dulu di Serang Barat (untuk kegiatan operasi pekat jelang Ramadan-red),” ungkap Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Kitapa, Tamansari, Kota Serang, Jumat (4/5).

Baca Juga :

Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08

Dua Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Agustus 2022 17:38

​kata Hanafi, pihaknya sudah melakukan investigasi tentang keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Serang. Hanafi menduga, hampir seluruh tempat hiburan malam tidak mengantongi izin lengkap. “Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan. Setiap usaha harus memiliki izin,” tegasnya.

​Untuk itu, Hanafi berjanji, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan daerah (perda). Hanafi mengakui, selama ini operasi pekat sudah menjadi agenda rutin tanpa menimbulkan efek jera. Lantaran itu, Hanafi berharap, ke depan kegiatan penertiban tempat hiburan malam bisa diiringi dengan penegakan terkait perizinan. Hal itu agar semua kegiatan usaha di Kabupaten Serang dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Nah, yang tidak berizin ini akan kita arahkan untuk segera mengurus perizinannya, kalau tidak, ya tidak bisa melakukan usaha,” ucapnya.

​Selain operasi pekat, lanjutnya, Dinas Satpol PP juga akan melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah yang mengganggu ketertiban umum. Di antaranya PKL di Pasar Ciruas dan PKL di wilayah PT Arwana Citramulia, Kecamatan Kibin. “Ini (penertiban PKL-red) sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama Muspika (menyebut unsur pimpinan kecamatan-red) Kibin,” tandasnya.

​Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran Bupati soal larangan buka untuk tempat hiburan malam menjelang ramadan dan larangan membuka rumah makan pada siang hari selama ramadan. Hulaeli pun mengancam, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar perda. “Kita akan terus awasi sesuai surat edaran Ibu Bupati. Kalau ada yang melanggar Perda, langsung kita tindak,” tegasnya. (jek/zai/ags)

 

 

Tags: Hiburan Malamrazia tempat hiburan

Related Posts

Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Hukum

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08
Hukum

Dua Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Agustus 2022 17:38
Mayat Perempuan Bugil Ditemukan di Saluran Irigasi Kasemen
Hukum

Mayat Perempuan Bugil Ditemukan di Saluran Irigasi Kasemen

Jumat, 12 Agustus 2022 15:43
Next Post
Pekan Depan Langit Tanjung Lesung Dihiasi Ratusan Layang-layang Cantik

Pekan Depan Langit Tanjung Lesung Dihiasi Ratusan Layang-layang Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

Segel Dibuka, Warga akan Kembali Datangi Tanah Sengketa

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 13:07

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pihak Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok membongkar segel yang menutup akses tanah di Jalan Ahmad...

Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

by Redaksi
Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa FN (14), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Siswi SMP...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.