CILEGON – Sejumlah pengusaha hotel dan restoran disebut banyak menyalahgunakan izin hotel dan restoran demi kepentingan tempat hiburan malam seperti diskotik dan karaoke.
Hal itu diakui oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi. Ia mengaku tidak bisa menampik hal tersebut karena fakta di lapangan benar-benar terjadi.
Kepada wartawan, Edi mengaku selama menjabat sebagai Walikota tidak pernah mengeluarkan izin khusus untuk operasional diskotik mapun karaoke.
Namun faktanya di lapangan banyak pengusaha menggunakan kedok hotel dan restoran demi menjalankan bisnis tersebut.
“Di situ kan ada peredaran miras juga, kita tidak memberikan tempat itu buat tempat hiburan tapi sebagai fasiltias tapi disalahgunakan,” ujar Edi, Rabu (13/1).
Edi mengaku meminta kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku bisnis nakal.
Edi mendukung usulan DPRD Kota Cilegon untuk menutup selamanya tempat hiburan malam tersebut. “Setujulah ditutup, tinggal beraninya Satpol PP, harus lebih berani. jangan gertak-gertak saja,” ujar Edi.
Soal penyalahgunaan izin sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin. Kata dia, selama ini diskotik maupun tempat hiburan malam seperti karaoke beroperasi dengan kedok hotel atau restoran.
Hotel dan restoran hanya menjadi alasan demi mengantongi perizinan, sedangkan aktivitasnya, pelayanan utama lebih didominasi oleh hiburan malam, bukan layanan hotel maupun restoran.
“Banyak, contohnya Dinasty, New LM, Regent juga seperti itu. Saya rasa masyarakat juga kalau nyebut Dinasty bukan hotel, tapi ke hiburannya itu,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Cilegon untuk bersikap tegas terhadap tempat hiburan malam dengan cara menutup selamanya tempat tersebut. (bam/alt)