Segel Dibuka, Pengelola Akan Dipolisikan
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 14 tempat hiburan malam (THM) pada Minggu (17/1) dini hari.
Mengantisipasi adanya aksi pembongkaran segel dan gembok, Pemkot Cilegon mengancam akan mempolisikan pengelola atau pihak yang nekat melakukan hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belasan tempat hiburan malam yang ditutup itu di antaranya, Kalyana Mita, Regent, Grand Krakatau, Dynasty X3, MD Blue, Han’s Cafe, King’s, Concept, El Laa Ruz, Rindu Resto, Resto 22, Jade Resto and Karaoke, Merpati Hotel, dan Surabaya Ismi.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menjelaskan, belasan THM itu disegel dan digembok karena telah berkali-kali melanggar aturan tentang jam operasi serta peredaran minuman keras (miras). “Ini penutupan permanen, nanti anggota pengawasan tetap berjalan, jika ada indikasi segel dicopot atau gembok dibuka akan kita lapor ke kepolisian,” ujar Juhadi.
Dijelaskan Juhadi, sebelum menutup paksa, sebelumnya pengelola tempat tersebut telah diperingati oleh petugas secara tertulis.
Kata Juhadi, selain karena melanggar aturan tentang jam operasional serta memperdagangkan miras, penutupan tempat hiburan itu karena tidak adanya izin dari dinas terkait.
Dijelaskannya, Dinas Pariwisata Kota Cilegon pada kesempatan hearing bersama DPRD Kota Cilegon beberapa waktu lalu telah menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan seperti diskotek.
“Pariwisata hanya mengeluarkan izin untuk hotel dan restoran, hiburan sifatnya fasilitas penunjang saja dan jam tayangnya enggak ada yang sampai tengah malam,” ujarnya.
Di Kota Cilegon secara keseluruhan terdapat 28 tempat hiburan yang aktif, menurutnya 14 yang telah ditutup permanen itu karena telah terbukti melanggar.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk bersikap tegas terhadap tempat hiburan malam berupa diskotek dengan cara menutup selamanya tempat tersebut.
Hasbudin menilai selama ini pemerintah tidak bersikap tegas karena penutupan dilakukan hanya sementara. Padahal selama ini tidak ada izin tentang penyelenggaraan aktivitas hiburan tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pada kesempatan hearing perwakilan pemerintah menjelaskan tidak ada peraturan pemerintah yang secara tegas mengatur keberadaan diskotek.
“Bicara diskotek dan sejenisnya kalau emang faktanya ada dan pemerintah tidak pernah mengizinkan, ya lakukan tindakan tegas, penutupan selamanya,” ujar Hasbudin.
Menurut Hasbudin, jangan sampai upaya penutupan sementara menjadi ajang transaksional oleh oknum-oknum tertentu.
“Hanya ditutup sementara, seminggu atau sehari dua hari selanjutnya dibuka lagi, ini hanya membuka proyek bagi orang lain,” ujar Hasbudin.
Ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tak menutup selamanya tempat yang kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) tersebut, karena tidak ada satu pun payung hukum yang menaungi.
Kata Hasbudin, selama ini diskotek maupun tempat hiburan malam lain seperti karaoke beroperasi dengan kedok hotel atau restoran. Hotel dan restoran hanya menjadi alasan demi mengantongi perizinan, sedangkan aktivitasnya, pelayanan utama lebih didominasi oleh hiburan malam, bukan layanan hotel maupun restoran.
“Banyak, contohnya Dinasty, New LM, Regent juga seperti itu. Saya rasa masyarakat juga kalau nyebut Dinasty bukan hotel, tapi ke hiburannya itu,” ujarnya.
Untuk itu, ia menilai menyikapi tempat hiburan malam bergantung pada sikap kepala daerah. (bam/air)