SERANG – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten meminta Duta Besar RI Damaskus dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk bisa memulangkan jenazah Timong binti Samlawi Abdul Gani, tenaga kerja wanita (TKW) Kampung Peyeuh Koneng, Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang yang meninggal di Damaskus.
Untuk mendorong hal tersbeut, SBMI Provinsi Banten akan mendampingi keluarga Timong hingga jenazahnya tiba di Indonesia.
Menurut Maftuh, pihaknya akan menggunakan jalur hukum untuk memproses persoalan tersebut karena keluarga Timong dan SBMI menduga almarhum menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“TKI tersebut kerap mendapat siksakan bahkan dari pertama kali berangkat sudah pernah telepon ke suaminya, membritahukan bahwa almarhum setiap hari disiksa, terakhir komunikasi seblum puasa setelah itu hilang kontek. Dan mendapat kabar bahwa sudah meningal dunia di siksa majikan, ada bekas tusukan benda tajam di perut korban,” ungkap Ketu SBMI Provinsi Banten Maftuh Hafi, Sabtu (5/8). (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).