CILEGON – Dari sekira 140 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Cilegon, hingga 2016 hanya 35 ormas dan LSM yang sudah daftar ulang dan memiliki SKT baru atau masih berlaku. Selebihnya tidak jelas keberadaannya karena belum daftar ulang lagi.
Hal itu disampaikan Kabid Kesatuan Bangsa pada Kesbanglinmas Kota Cilegon Bayu Panatagama saat kegiatan pembinaan ormas dan LSM Kota Cilegon di salah satu aula rumah makan di Kota Cilegon, Senin (30/5/2016).
“Dari 140-an LSM dan ormas yang tercatat, kami hanya mengundang beberapa pengurus ormas yang sedang membentuk, sudah terdaftar, dan yang sedang melaksanakan pendataan agar kembali terdaftar dan memiliki SKT. Saat ini ada 25 ormas yang sedang kita bina untuk mendapatkan SKT. Untuk ormas yang sehat (legal dan terdaftar) sudah ada sekitar 35,” ujar Bayu.
Dijelaskan Bayu, masa berlaku SKT untuk ormas dan LSM selama lima tahun. Jika SKT itu tidak dilakukan pendataan ulang maka pemerintah atau instansi terkait berhak tidak memberikan suatu informasi kepada ormas dan LSM itu. “Ormas ada dua katagori, yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. Kalau dia tidak mendaftar, ya sah-sah saja, tetapi jika dia datang tidak bisa menunjukan SKT maka institusi berhak untuk tidak memberikan akses informasi. Kalau yang sudah terdaftar, ya ia berhak untuk mengontrol dan mendapatkan informasi” katanya.
Kesbanglinmas, ungkap Bayu, akan mengoptimalkan peran dan fungsi ormas dan LSM di Kota Cilegon. Begitu pula dengan regulasi baru bantuan hibah dari pemerintah untuk mereka. “Kita berharap dengan kegiatan ini ormas-ormas yang ada bisa secara optimal dapat melaksanakan peran dan fungsinya sesuai aturan,” katanya. (Riko)