CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma kembali mengeluarkan maklumat tentang penanggulangan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan, Kamis (22/2).
Maklumat itu dikeluarkan menanggapi maraknya berita hoaks yang tersebar di media sosial seperti Facebook tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengincar untuk mencelakakan para ulama. Maupun tuduhan munculnya antek-antek PKI.
“Marak yang beredar di media sosial, namun sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk. Maklumat ini kita keluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dapat menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia merupakan perbuatan melanggar hukum. “Ancamannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 170 KUHP ayat 2 jika kekerasan mengakibatkan maut, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Romdhon mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan penyebaran berita hoaks yang diposting oleh orang yang tidak bertanggungjawab di akun media sosialnya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan menindak tegas kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoaks itu.
“UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 (1) yang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)