Heri mengungkapkan, setibanya di Kota Serang korban menceritakan semua yang dialami kepada keluarganya. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkannya ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota dan Polda Banten. Namun, pelaporan korban tidak dapat diproses.
“Keluarga korban telah melaporkannya ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, ke Polda Banten bahkan kita ngadu ke wakapolda Banten,” ujar Heri.
Namun, kasus pemerkosaan yang menimpa korban tersebut tidak dapat diproses oleh Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota dan Polda Banten. Alasannya, kasus tersebut terjadi di wilayah Lampung. “Arahannya dari pihak kepolisian kita di suruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena TKP (tempat kejadian perkara-red) di Lampung,” kata Heri.
Heri mengatakan, saran dari kepolisian tersebut sulit dilakukan oleh korban dan keluarganya. Sebab, keluarga korban yang merupakan orang tidak mampu kesulitan biaya atau akomodasi untuk pergi ke Lampung.
“Dengan banyaknya pertimbangan keluarga korban yang keberadaan ekonominya lemah, hanya sebagai nelayan tradisional, tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan menuju ke Lampung yang mahal bagi mereka,” tutur Heri. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda