radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sediakan PSK di Bawah 30 Tahun, Seorang Mucikari ‘Peot’ di Lebak Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
31-10-2022 14:54:11
in Hukum
0
Sediakan PSK di Bawah 30 Tahun, Seorang Mucikari ‘Peot’ di Lebak Diciduk Polisi

RO, mucikari asal Lebak diamankan di Mapolres Lebak. Foto: Polres Lebak.

Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar kasus prostitusi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang mucikari bersama dengan dua orang pekerja seks komersial (PSK).

Nahasnya, mucikari yang berinisial RO itu ternyata sudah masuk dalam kelompok lanjut usia (lansia) yakni sekitar 60 tahunan.

Baca Juga :

Merasa Ditipu, Developer Dilaporkan Warga ke Polda

Setelah Bebas dari Penjara, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Senin, 30 Januari 2023 15:20
Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Senin, 30 Januari 2023 15:19

Mucikari ‘peot’ ini beperan untuk menyediakan tempat sekaligus PSK untuk para laki-laki hidung belang. Adapun PSK nya berinisial IT (26), dan EU (26).

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudhi mengatakan, mula nya kasus prostitusi ini terbongkar saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi di rumah milik RO.

“Kita yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (29/10) kita melakukan pengerebekan dan benar saja, kita menemukan adanya praktik prostitusi di sana dengan adanta seorang PSK juga pria hidung belangnya,” kata Kasat Reskrim, Senin, 31 Oktober 2022.

Kasat Rekrim mengatakan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan IT selaku PSK, pria hidung belang, juga RO. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu botol anggur merah, hand phone milik IT dan EU, uang tunai Rp300 ribu, 3 buah kondom bekas, dan 19 kondom baru yang belum dipakai.

Andi mengungkapkan, RO berperan sebagai penyedia tempat juga penyedia PSK. Ia mematuk tarif sebesar Rp300 ribu untuk sekali main dan Rp100 ribu untuk jasa kamar.

“Jadi ini sistemnya bagi hasil, RO meminta uang 50 persen setiap praktik prostitusi yang melibatkan IT dan EU,” katanya.

Berdasarkan pengakuan, RO sudah melakukan praktik dan berperan sebagai mucikari selama 1 tahun. Adapun untuk para PSK-nya, sudah melakukan praktik prostitusi dan melayani pria hidung belang di tempat RO sebanyak lima kali.

“Kita tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari RO ke para PSK, sementara ini motif dari RO ini adalah untuk meraup keuntungan dari layanan pria hidung belang, dengan alasan himpitan ekonomi,” ucapnya.

Kini RO yang sebagai mucikari ini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 296 Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan.

“RO ini sudah kita amankan di Mapolres Lebak, sementara untuk dua orang PSK nya kita jadikan saksi ,” pungkasnya.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: mucikariPolres Lebakprostitusi

Related Posts

Merasa Ditipu, Developer Dilaporkan Warga ke Polda
Hukum

Setelah Bebas dari Penjara, Mantan Lurah Bendung Kota Serang Kembali Ditahan

Senin, 30 Januari 2023 15:20
Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri
Hukum

Pimpin Upacara Peringatan HUT Satpam ke-42, Kapolda Banten: Satpam Merupakan Kepanjangan Tangan Polri

Senin, 30 Januari 2023 15:19
Pria di Serang Ini Curi Tas Untuk Bayar Kosan
Hukum

Pria di Serang Ini Curi Tas Untuk Bayar Kosan

Senin, 30 Januari 2023 14:38
Next Post
FKUI Bantu Atasi Stunting di Pandeglang

FKUI Bantu Atasi Stunting di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sempat Ambruk dan Tiga Tahun Ngontrak, Kantor Desa di Kabupaten Serang ini Akhirnya Diresmikan

Sempat Ambruk dan Tiga Tahun Ngontrak, Kantor Desa di Kabupaten Serang ini Akhirnya Diresmikan

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 12:52

JAWILAN, RADARBANTEN.CO.ID-Sempat ambruk karena kondisi bangunan yang sudah tua dan lapuk, Pemerintah Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mengontrak...

Cerita Makmur Terombang-ambing 5 Hari di Laut Lepas: Hemat Makanan, Agar Tetap Hidup di Laut

Cerita Makmur Terombang-ambing 5 Hari di Laut Lepas: Hemat Makanan, Agar Tetap Hidup di Laut

by Redaksi
Selasa, 31 Januari 2023 12:44

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kisah Makmur (56), bertahan hidup sebelum ditemukan terdampar di Pantai Pangkalan Desa Mandala Jaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.