LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar kasus prostitusi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang mucikari bersama dengan dua orang pekerja seks komersial (PSK).
Nahasnya, mucikari yang berinisial RO itu ternyata sudah masuk dalam kelompok lanjut usia (lansia) yakni sekitar 60 tahunan.
Mucikari ‘peot’ ini beperan untuk menyediakan tempat sekaligus PSK untuk para laki-laki hidung belang. Adapun PSK nya berinisial IT (26), dan EU (26).
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudhi mengatakan, mula nya kasus prostitusi ini terbongkar saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi di rumah milik RO.
“Kita yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (29/10) kita melakukan pengerebekan dan benar saja, kita menemukan adanya praktik prostitusi di sana dengan adanta seorang PSK juga pria hidung belangnya,” kata Kasat Reskrim, Senin, 31 Oktober 2022.
Kasat Rekrim mengatakan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan IT selaku PSK, pria hidung belang, juga RO. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu botol anggur merah, hand phone milik IT dan EU, uang tunai Rp300 ribu, 3 buah kondom bekas, dan 19 kondom baru yang belum dipakai.
Andi mengungkapkan, RO berperan sebagai penyedia tempat juga penyedia PSK. Ia mematuk tarif sebesar Rp300 ribu untuk sekali main dan Rp100 ribu untuk jasa kamar.
“Jadi ini sistemnya bagi hasil, RO meminta uang 50 persen setiap praktik prostitusi yang melibatkan IT dan EU,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, RO sudah melakukan praktik dan berperan sebagai mucikari selama 1 tahun. Adapun untuk para PSK-nya, sudah melakukan praktik prostitusi dan melayani pria hidung belang di tempat RO sebanyak lima kali.
“Kita tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari RO ke para PSK, sementara ini motif dari RO ini adalah untuk meraup keuntungan dari layanan pria hidung belang, dengan alasan himpitan ekonomi,” ucapnya.
Kini RO yang sebagai mucikari ini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 296 Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan.
“RO ini sudah kita amankan di Mapolres Lebak, sementara untuk dua orang PSK nya kita jadikan saksi ,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi