radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Sekda Pandeglang Peringatkan ASN Agar Tak Mudik

Aas Arbi by Aas Arbi
23-05-2020 16:12:09
in Pemerintahan
0
Sekda Pandeglang Peringatkan ASN Agar Tak Mudik
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37

PANDEGLANG – Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang tahun ini harus menahan diri untuk mudik atau pulang kampung selama libur Lebaran. Apabila abdi negara tersebut nekat mudik, bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Ketegasan sikap tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin mendukung pemberian sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat bagi para ASN yang memaksa untuk mudik atau pulang kampung selama wabah corona. “Iya udah ada dan ada PP (Peraturan Pemerintah) tentang kedisiplinan pegawai. Pemberhentian boleh saja dalam rangka mengatur dan penanggulangan Covid-19 dan harus konsisten. Saya setuju,” katanya.

Pery mengingatkan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang agar mematuhi peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat demi kebaikan bersama. “ASN itu ada kode etik sebagai pegawai dan diatur dalam undang-undang. ASN itu itu harus patuh sama undang-undang. Kalau ada yang melanggar aturan, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pery mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada para pegawai agar tahun ini tidak memaksakan diri untuk mudik atau pulang kampung. “Kita akan terus menyampaikan kepada para pegawai bahwa tahun ini kondisinya berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini sedang wabah corona, kalau kita tidak mengindahkan anjuran pemerintah, kita bukan ASN yang baik,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang agar mematuhi anjuran pemerintah. Apabila ada yang melanggar, kata dia, harus segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jangan juga Pemkab kecolongan atau malah saling menutup mata mengenai pegawai yang mudik ini. Harus konsisten. Kalaubada yang melanggar, kami akan langsung turun tangan,” katanya. (Adib)

Tags: Idul Fitri 2020Mudik 2020Pemkab Pandeglang

Related Posts

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar
Lebak

Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 19:20
Next Post
Bank bjb Salurkan 200 Ton Beras melalui Forum CSR Banten

Bank bjb Salurkan 200 Ton Beras melalui Forum CSR Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 06:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau...

Perkumpulan Penulis dan Motivator Nasional: Bina Anak-anak Putus Sekolah Jadi Penulis

Perkumpulan Penulis dan Motivator Nasional: Bina Anak-anak Putus Sekolah Jadi Penulis

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 05:47

Apa jadinya ketika ribuan penulis dan motivator berkumpul bersama. Dalam wadah bernama PPMN, mereka mempunyai mimpi agar tidak ada lagi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.