Sekda Banten Al Muktabar mengaku tidak mendapatkan panggilan dari Polda Banten. Bahkan, pihaknya sudah menghubungi Ditreskrimsus Polda Banten. “Saya tanyakan, apakah ada surat ke saya, yang saya tidak datang. Ternyata tidak ada,” ujarnya kepada Radar Banten, Rabu (10/6).
Kata dia, berdasarkan informasi dari Direktur Reskrimsus Polda Banten, tidak ada pemanggilan atas nama Sekda Banten.
Al mengatakan, dana bagi hasil itu posisinya administratif. Dana bagi hasil itu dari pemerintah pusat ke kas daerah. Saat itu, posisi kas daerah ada di Bank Banten. “Lebih kepada persoalan teknis administratif untuk salur ke posisi penggunaan masing-masing. Ada kabupaten kota bagiannya atau di provinsi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat Pemprov Banten dipanggil Ditreskrimsus Polda Banten terkait persoalan Bank Banten. Pemanggilan itu diduga terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi ke kabupaten kota yang gagal disalurkan Bank Banten. (nna/alt)