SERANG – Sekretaris DPD I Partai Golkar Bahrul Ulum menegaskan bahwa pemberhentian Tubagus Haerul Jaman dan Tubagus Ikhwan Subhi yang masing-masing sebagai Plt Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Pemberhentian ini, tidak ada kaitannya dengan alasan itu (Munaslub dan Pilgub Banten). Mungkin alasan ini muncul karena yang bersangkutan merasa begitu,” ungkap Ulum kepada Radar Banten Online, Selasa (10/5/2016).
Ulum menjelaskan, bahwa pemberhentian Plt dan Sekretaris sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 08 DPP Partai Golkar yang tertuang pada Pasal 7 ayat 2, menyatakan untuk mengisi ketua (Plt) itu adalah kewenangan satu tingkat di atasnya. “Artinya kalau untuk Kabupaten/Kota maka kewenangan itu ada di DPD Provinsi, dan seorang Plt itu harus pengurus DPD Provinsi, dan Pak Jaman pada saat ini bukan pengurus provinsi,” kata Ulum.
Ulum kembali menegaskan, bahwa semua ini tidak ada kaitannya dengan Pilgub atau Munaslub yang akan digelar beberapa waktu ke depan. “Kalau segala sesuatu di politisir dan di dramatisir, maka setiap orang akan membuat alasan yang beragam, kan di atas jelas alasannya bahwa Plt itu harus pengurus Provinsi,” kata Ulum. (Fauzan Dardiri)