SERPONG – NR divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/1) lalu. Oknum aparatur sipil negara (ASN) ini dinilai bersalah lantaran melakukan anal seks terhadap SV, istrinya. NR juga terancam dipecat dari ASN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel).
Tindakan NR tergolong sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dianggap melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tindakan kekerasan seksual itu telah berulang kali dilakukan NR terhadap SV. Lantaran protes SV tak digubris, NR dilaporkan ke Mapolres Tangsel pada November 2018 lalu.
Namun, perkara itu sempat mandek selama hampir setahun. Pada September 2019, NR menyerahkan diri dan ditahan oleh polisi. Pada persidangan di PN Tangerang, NR dituntut pidana tiga tahun penjara. ”Tuntutan tiga tahun penjara dinilai setimpal dengan tindakan yang dilakukan NR. Apalagi, terdakwa (NR-red) belatar belakang pendidikan yang bagus tapi melakukan aksi KDRT,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie, Senin (13/1).
Namun, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara. Oleh karena itu, Kejari Tangsel mengajukan banding. ”Kami ajukan banding,” katanya.
Kata Taufiq, NT terancam dipecat sebagai ASN, bila nanti permohonan banding jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Hal itu sesuai Pasal 250 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017. ”Kalau hukumannya di atas dua tahun, bisa dipecat dari ASN,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menegaskan sanksi pemecatan terhadap NR merupakan kewenangan KPU RI. Soalnya, NR adalah pegawai KPU yang bertugas di Tangsel. ”Kalau ASN dari Tangsel pasti akan kita tindaklanjuti,” singkatnya (you/nda/ags)