CILEGON – Partai Perindo menjadi partai pertama yang menyerahkan salinan bukti kartu tanda anggota (KTA) partai politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Kedatangan Partai Perindo ke kantor KPU Cilegon membawa serta puluhan anggotanya. Namun demikian, penyerahan berkas dokumen persayaratan oleh Perindo ini tidak berjalan mulus. KPU Cilegon mengembalikan berkasnya lantaran masih adanya kesalahan yang wajib diperbaiki lagi.
“Ini penerimaan pendaftaran partai politik tingkat Kota Cilegon. Sudah ada satu minggu, yang menyerahkan persayaratan baru Partai Perindo. Tadi kita sudah laksanakan prosesnya dan kita hitung jumlah-jumlah KTA ternyata banyak catatan yang harus diperbaiki,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hisyam saat ditemui di kantornya,” Senin (9/10).
Fahtullah mengaku pihaknya telah menjelaskan kepada partai politik terkait persayaratan yang masing-masing harus dilengkapi. Paling sedikit partai politik harus menyerahkan KTA dan KTP 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk Kota Cilegon yang keseluruhannya mencapai 404.426 jiwa.
“Partai apapun akan kita terima dan kita proses. Tapi kalau ada yang kurang maka akan kita kembalikan lagi. Data tersebut harus sudah diinput ke sistem aplikasi partai politik yang sudah disediakan oleh KU RI sebaga bahan yang harus di print out yang harus diserahkan ke KPU salinannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Cilegon Dodi mengatakan akan segera memperbaiki kesalahan pada berkas yang telah dikembalikan oleh KPU Cilegon itu. Ia mengaku akan menyelesaikan kekeliruan itu sampai batas waktu dua hari kedepan.
“Kita optimis dengan kerja keras kita. Tadi hanya ada kesalahan dari perbaikan berkas kecamatan. Jadi dari data KPU yang diterima tidak sesuai dengan data yang ada di sipol,” ujarnya.
Untuk diketahui penyerahan berkas dokumen ini merupakan salah satu sarat yang telah diatur peraturan KPU no 7 tahun 2017 tentang pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)