SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menerapkan kembali imbauan serupa selama bulan Ramadan.
Hal serupa menonjol dalam aturan jam operasional rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin usai menggelar Rapat Forkopimda dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 H/2023 M di Aula Rapat Setda Kota Serang, Senin 20 Maret 2023.
“Secara umum imbauan bersama selama bulan Ramadhan ini kebijakannya enggak berubah seperti yang tahun kemarin,” ujar Nanang kepada wartawan.
Nanang menjelaskan, imbauan secara tekstual yaitu, setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB s.d 16.00 WIB.
“Kecuali, delivery order atau pesan antar atau dibawa pulang (tidak makan di tempat),” katanya.
Nanang menambahkan, imbauan lainnya hasil pembahasan bersama yaitu, Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah al-Qur’an dan i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih tetap menggunakan protokol kesehatan;
Kemudian, pelaksanaan amaliah di atas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 dB (desibel); Selanjutnya, tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.
“Meskipun di Kota Serang tidak ada aturan yang membuka ruang pelaksanaan tempat hiburan. Kalau pun ada itu menyalahi aturan,” katanya.
Imbauan selanjutnya, kata Nanang, terkait dengan larangan memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Imbauan ini kemudian akan dituangkan bersama dan ditandatangani pak Walikota, Kepala Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
“Imbauan ini akan disebarluaskan kepada seluruh jajaran camat, lurah dan termasuk restoran, rumah makan, warung dan pedagang makanan yang ada di Kota Serang. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi