SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menghitung potensi kerugian masyarakat dari laporan yang diterima sepanjang tahun 2022 sebesar Rp53,5 miliar.
Dari total kerugian masyarakat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bisa menyelesaikan laporan pada tahun 2022 dengan total pengembalian atau kerugian masyarakat terselesaikan sebanyak Rp7,9 miliar.
“Ombudsman Banten mencatata tidak kurang dari Rp7,9 miliar kerugian masyarakat yang berhasil terselematkan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi kepada Radar Banten, Minggu 29 Januari 2023.
Kata Fadli, kerugian masyarakat yang paling besar terselamatkan dari sektor agraria/pertanahan sebanyak Rp4,5 miliar. Disusul ketenagakerjaan 1,7 miliar rupiah.
“Sedangkan, sisanya, dari laporan terkait kepegawaian, pajak, perizinan, dan lain-lain,” katanya.
Fadli menambahkan, hingga awal Januari 2023, Ombudsman Banten masih menindaklanjuti 77 laporan. Dari laporan yang masih berproses, Ombudsman memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp45,6 miliar.
“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku,” katanya.
“Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,” tambah Fadli.
Kata Fadli, tahun 2023 merupakan pertama kalinya Ombudsman mempublikasikan potensi dan penyelamatan kerugian masyarakat. Penghitungan kerugian masyarakat menurut didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 Ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.
“Kerugian keuangan tidak hanya terjadi kepada negara akibat tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang kurang baik,” katanya.
Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara layanan, baik instansi daerah juga vertikal, yang telah responsif meningkatkan maupun mengkoreksi layanan sesuai ketentuan sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan kerugian masyarakat.
“Kami memandang sinergi ini penting dan akan terus kami perkuat demi layanan kepada masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menambahkan, pihaknya pada tahun 2022 menerima 527 keluhan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan.
Setelah melalui verifikasi formil dan materil sebabyak 100 laporan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan dan 74 persen telah diselesaikan dengan 61 persen diantaranya disimpulkan telah terjadi maladministrasi.
Substansi laporan terdiri dari pertanahan/agraria sebanyak 28 persen, Pendidikan 12 persen, Layanan Hak Sipil dan Politik 9 persen, Ketenagakerjaan 6 persen, Administrasi Kependudukan 6 persen.
Sedangkan, sisanya layanan desa, kepegawaian, kepolisian, perumahan dan permukiman, pajak, air, perizinan, jaminan sosial, kesehatan, lingkungan hidup, perbankan, kedaruratan, kesejahteraan sosial, koperasi, pengadaan, dan perdagangan. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi