SERANG – Peserta calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi sudah melakukan sanggahan, belum bisa mendapatkan terkait kepastian nasib mereka. Lantaran hingga saat ini, pengumuman apakah sanggahan mereka diterima atau tidak belum ada.
Dalam website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, baru mengumumkan peserta yang memenuhi syarat (MS) dan TMS yang ditandatangani Sekda Banten Al Muktabar tertanggal 16 Desember 2019. Sedangkan pengumuman terbaru terkait nasib peserta TMS yang memberikan sanggahan belum ada. Diketahui, ada 6.170 peserta CASN yang memperebutkan 254 kursi abdi negara di Pemprov Banten. Dari jumlah itu, 5.731 dinyatakan MS dan 439 dinyatakan TMS.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengadaan dan Pengangkatan BKD Provinsi Banten Ade Nuryasin mengatakan, ada 215 dari 439 peserta TMS memberikan sanggahan selama masa sanggah. “Jadwalnya memang hari ini pengumuman, tapi suka melenceng,” ujar Ade, Kamis (26/12).
Ade mengatakan, peserta yang dinyatakan TMS sudah memberikan sanggahan selama tiga hari sejak Senin (16/12) lalu. Hanya saja, untuk masuk ke aplikasi guna memverifikasi sanggahan yang disampaikan peserta, pihaknya kesulitan lantaran jaringannya bermasalah.
Dengan begitu, tambahnya, peserta yang sanggahannya diterima belum dapat dipastikan. “Harusnya malam ini (tadi malam-red) selesai,” tutur Ade.
Kata dia, peserta CASN yang memberikan sanggahan berkesempatan untuk bisa melaju ke tahap seleksi berikutnya selama sanggahan mereka diterima. Sanggahan yang dikirimkan pelamar ke website pusat akan disesuaikan dengan lamaran peserta yang terlebih dahulu sudah disampaikan pada saat masa pendaftaran.
Kata dia, pemerintah pusat akan merumpunkan permasalahan yang disanggah. “Selanjutnya, kami akan koordinasi ke pusat. Nanti, kami akan buka lagi administrasinya, sesuai tidak dengan sanggahan mereka,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Ade, untuk jadwal pelaksanaan tes standar kompetensi dasar (SKD), pihaknya masih belum menerima kepastian jadwal. Pemerintah pusat masih memberlakukan jadwal tentatif antara Januari hingga Februari 2020. “Jadwalnya dari pusat belum ini, cuma sebatas antara Januari sampai Februari. Tanggalnya belum, daerah juga bingung mau tanggal berapa kami akhirnya booking tempat,” tutur Ade.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menegaskan, soal sanggahan dari peserta TMS, pihaknya hanya akan menerima mereka yang memang dinyatakan TMS karena kekurangan berkas. Sementara yang disebabkan di luar itu tak akan dilayani. “Masalah dokumen saja, ada yang belum upload dokumen, ada yang upload dokumen tapi enggak jelas,” ujarnya. Namun, apabila terkait usia yang lebih dari 15 tahun, pihaknya tidak bisa menerima.
Sementara, lanjut Komarudin, apabila pelamar lupa meng-upload swafoto, pihaknya masih bisa menerima. Unggahan swafoto itu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar menjadi pelamar. Nantinya, foto itu akan disesuaikan dengan orang yang melakukan tes. “Itu untuk menghindari joki,” tegasnya. (nna/air/ira)