SERANG – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu sangat perlu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan sebagai pemilih maupun peserta pemilu.
“Penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelengaraan pemilu sehingga afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelengaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif,” kata Titi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (14/9).
Titi menuturkan, pemilu melibatkan pemilih yang sebagian besar adalah perempuan. Oleh karena itu, afirmasi untuk memastikan pembuatan kebijakan penyelenggaraan tahapan pemilu dan teknis kepemilikan berpihak pada perempuan. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan memproses keterwakilan perempuan sebagai peserta pemilu. Namun, hasil seleksi penyelenggara pemilu tidak banyak keterwakilan perempuan.
Ia mencontohkan, hasil seleksi atas anggota KPU periode 2018-2023 tahap pertama di 17 provinsi, di mana dari 12 provinsi, hanya satu orang anggota perempuan terpilih, termasuk di KPU Banten. Sementara dua orang anggota perempuan terpilih hanya ada di satu provinsi, yakni Sulawesi Utara. Sedangkan, hanya di dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan, yang terdapat tiga anggota perempuan terpilih.
“Tetapi, ada satu provinsi yakni di Kalimantan Tengah yang tidak ada anggota perempuan terpilih,” kata Titi.
Titi melanjutkan, rendahnya animo perempuan dalam penyelenggaraan pemilu disebabkan beberapa faktor. Pertama, masalah kultural di mana perempuan mempunyai stigma yang kurang positif terhadap politik. “Selain juga persepsi masyarakat kita yang kurang positif dalam beberapa hal melihat keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, ada beberapa benturan yang buat perempuan lebih sulit masuk ke ranah politik dan ranah publik, termasuk ketika ingin berkontribusi untuk jadi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Hal lain yang membuat keterwakilan perempuan sangat sedikit dalam penyelenggaraan pemilu, yakni kurangnya sosialisasi terhadap proses rekrutmen. Selain itu, komitmen yang kurang dari tim seleksi untuk mendorong hadirnya perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
“Mereka masih melihat bahwa kapasitas itu tidak bisa ditawar sehingga kehadiran perempuan memang harus dalam kapasitas yang sama dengan laki-laki, dalam pandangan kami perempuan itu bisa diafirmasi atau mendapat tindakan khusus sementara untuk mengejar ketertinggalan kehadiran mereka di lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Titi.
Berdasarkan hasil seleksi calon anggota KPU Banten Mei 2018 lalu, KPU RI mengeluarkan SK nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Komisioner KPU Provinsi. Adapun susunan komisioner KPU Banten yang telah dilantik sebagai penyelanggara pemilu di Banten adalah Rohimah (perempuan), Nurkhayat Santosa, Agus Sutisna, Masudi, Wahyul Furqon, Eka Satyalaksmana, dan Ramelan.
Sementara hasil seleksi calon anggota KPU empat kabupaten kota, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 555/PP.06-Pu/03/KPU/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, hanya di Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon yang ada perwakilan perempuannya. Berikut anggota KPU Kabupaten Tangerang yang telah dilantik, Muhamad Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Imron Mahrus, Wahyu Diana Mulya, dan Ita Nurhayati (perempuan). Selanjutnya anggota KPU Kota Cilegon, yaitu Irfan Alfi, Patchurrohman dan Eli Jumaeli (perempuan). Sedangkan anggota KPU Kabupaten Pandeglang semuanya laki-laki, yaitu Ahmad Suja’i, A Munawar, Andri Ausini, Ahmadi, dan Samsuri. Hal yang sama juga terjadi di KPU Kota Tangerang Selatan mereka adalah Bambang Dwitoro, M Taufiq MZ, Achmad Mudjahid Zein, Ajat Sudrajat, dan Ade Wahyu Hidayat.
Komisioner KPU Banten Rohimah bersyukur bisa mewakili perempuan menjadi anggota KPU Banten periode 2018-2023. “Memang benar saat ini komisioner perempuan di KPU masih minim, di level kabupaten kota juga tidak semuanya ada perwakilan perempuan,” kata Rohimah di sela rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi DPT hasil perbaikan pada Pemilu 2019 di aula KPU Banten, Jumat (14/9) malam.
Ia menambahkan, dari delapan kabupaten kota, hanya anggota KPU Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang periode 2018-2023 yang ada perwakilan perempuannya. Sementara di Kota Serang dan Kabupaten Lebak periode 2013-2018 ada perwakilannya.
“September ini dilakukan seleksi calon anggota KPU periode 2018-2023 di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang. Saya berharap akan ada banyak calon perempuan yang mendaftar sehingga keterwakilan 30 persen perempuan di setiap kabupaten kota terpenuhi. Begitu juga nanti awal 2019, saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Menjadi komisioner KPU, lanjut Rohimah, adalah sebuah pilihan dan perempuan harus yakin dengan kemampuannya bahwa dia bisa menjalankan itu. “Dengan modal keyakinan tadi, diharapkan akan semangat dalam membaca, mempelajari, dan menganalisa setiap persoalan/perkembangan yang terjadi dalam proses pemilu dan paham tentang tugas kewajiban dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu,” urainya.
Rohimah pun membagi tips bagi perempuan di Banten agar sukses saat mengikuti proses seleksi calon anggota KPU. Menurutnya, di samping harus memperluas pemahaman terhadap kepemiluan, perempuan juga harus memahami tentang kode etik yang melekat bagi penyelenggara pemilu. “Kuncinya harus percaya diri dan terus belajar,” pesannya.
Suwaib Amirudin, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang, mengatakan, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu sangat penting. Oleh sebab itu, PKPU mengamanatkan proses seleksi ada keterwakilan perempuan 30 persen. “Memang tidak diwajibkan, tapi diamanatkan. Kami berharap banyak perempuan yang mendaftar sebagai calon anggota KPU di tiga daerah. Semua peserta memang akhirnya tidak akan ada yang diistimewakan, tetapi bukan berarti peluang perempuan menjadi anggota KPU lebih kecil dibandingkan peserta laki-laki,” jelasnya, Kamis (13/9).
Berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi calon anggota KPU tiga daerah akan dibuka pendaftaran mulai 19 hingga 27 September mendatang. Suwaib menuturkan, dalam seleksi anggota KPU kabupaten kota, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. (den/aas/ira)