SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Madrasah Anti-Korupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menilai Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada Pilgub 2017, memiliki potensi melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan fasilitas negara dan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Almas Sjafrina dari ICW mengatakan, hasil riset ICW, pasangan non-petahana pada Pilgub Banten berpotensi melakukan pelanggaran karena dinilai memiliki akses kepada pemerintahan.
“ICW sudah melakukan riset, tidak hanya calon incumbent potensial melakukan pelanggatan tersebut, tapi juga di luar incumbent, karena kedua calon ini mempunyai akses. Kalau pun tidak di Pemprov, tapi di kabupaten/kota. Dan yang paling rawan ini adalah pengerahan birokrasi,” ujar Almas saat konferensi pers Geraka Ayo Banten di restoran Kebon Kubil, Kota Serang, Minggu (6/11).
Menurut Almas, dari riset dan pengawasan ICW pada pemilu sebelumnya, politik uang paling banyak dan termurah berada di Banten. Riset Pilgub 2012, modus politik uang tersebut dengan pengobatan gratis, pembagian sembako, dan peralatan ibadah. “Hanya saja sekarang mekanismenya beda, sepanjang harga barang tidak melebihi Rp25 ribu dan barang-barangnya yang diperbolehkan, tidak masuk kategori politik uang,” ujarnya.
Sementara itu, Gufroni dari Madrasah Anti-Korupsi UMT mengatakan, penilaian potensi pelanggaran penyalahgunaan faisilitas negara dan pengerahan ASN dilakukan oleh non-petahana muncul karena calon tersebut merupakan mantan kepala daerah. Calon tersebut dianggap masih mempunyai pengaruh dan akses terhadap pemerintahan.
Selain itu, penggunaan aset pemerintah pun bisa bersumber dari partai politik pengusung, yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan di pemerintah daerah. “Kita tahu di luar pasangan incumbent ini didukung oleh partai politik, dan pimpinan partai politik tersebut kepala daerah. Itu menjadi potensi penyalahgunaan fasilitas negara dengan menggunakan kegiatan pemerintah,” pungkasnya.
Karena itu, menurut Gufron, Gerakan Ayo Banten yang diinisiasi sejumlah lembaga akan memantau dan melakukan pelaporan setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilgub ini. “Sebelum melakukan pelaporan, akan kita penuhi unsur 5 W 1 H (what, who, when, where, why, how) tersebut, alat bukti, saksi-saksi, minimal dual saksi. Setelah lakukan pengawasan kami laporkan ke Bawaslu. Bawaslu mempunyai waktu lima hari untuk memproses laporan, jika lebih dari lima hari tidak ada kejelasan akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” paparnya. (Bayu)